Selamat Datang di MediaNagaNews.Com ➤ Konsisten - Menyuarakan - Berkomitmen ➤ Semua Wartawan MediaNagaNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.

Bravo Polda Sumut ! Ditreskrimum Poldasu Bersama Polres Madina Berhasil Ungkap Penambang Emas Ilegal, 6 Orang Ditetapkan Tersangka


MEDIANAGANEWS.COM, MEDAN - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditreskrimum Poldasu) bersama Satuan Reskrim Polres Madina menetapkan 6 orang tersangka kasus penambangan emas tanpa izin (ilegal) yang terjadi di Pulo Padang, Desa Simpang Durian, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara.


Dalam keterangan nya, Polda Sumut melalui Ditreskrimum mengatakan bahwa penambangan ilegal ini telah banyak memakan korban jiwa.


“Enam tersangka ini hasil penyidikan dua Laporan Polisi (LP). Aktivitas penambangan emas tanpa izin ini mengakibatkan 12 orang meninggal dunia,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kasubbid Penmas Kompol Dr Herwansyah SH M.Si, saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolda Sumut, Rabu (18/5/2022).



Lanjut Dirkrimum Kombes Pol Tatan, bahwa enam tersangka ini merupakan bagian dari dua LP. Sebelum peristiwa nahas tewasnya 12 penambang emas tanpa izin itu, Polres Madina telah melakukan penindakan terhadap praktik ilegal tersebut.


“Penindakan yang dilakukan Polres Madina pada 26 April lalu, menetapkan tiga orang tersangka dan memeriksa tiga orang saksi,” ungkap Kombes Pol Tatan.


Tiga hari berselang, tepatnya pada 28 April 2022, terjadi peristiwa tewasnya 12 wanita penambang emas ilegal tersebut di Desa Bandar Limabung, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) sekira pukul 19.00 WIB.


“Dari peristiwa ini, kepolisian menetapkan tiga tersangka masing-masing sebagai pemilik lahan, pemodal dan penampung (hasil tambang),” terang orang nomor satu di jajaran Ditreskrimum Poldasu itu.


Sebelumnya 12 wanita penambang emas diketahui tewas tertimbun longsor di lokasi Pulo dan 2 lainnya selamat, pada Kamis (26/04/2022) yang lalu.



Adapun tempat kejadian diketahui merupakan lahan milik warga yang dijadikan lokasi penambangan rakyat secara tradisional.


Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Mandailing Natal AKBP HM Reza Chairul AS menjelaskan, awalnya ada 14 wanita yang masuk ke dalam lubang yang sudah digali untuk mencari butiran emas dengan menggunakan tembilang, yakni alat untuk menggali lubang yang bertangkai panjang.


Butiran yang didapatkan kemudian diletakkan di dalam ember dan selanjutnya didulang secara manual. Namun, sontak tebing longsor hingga menimbun para penambang tersebut.


“Tiba-tiba ada bagian tebing yang longsor, kemudian menimpa serta menimbun orang-orang yang ada di bawahnya yang masuk ke dalam lubang,” ujar Kapolres, lewat pesan singkat, Jumat (29/04/2022) lalu.


Terkait kasus ini Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi SIK juga menjelaskan kepada awak media saat dikonfirmasi. Kabid Humas mengatakan bahwa adapun pasal yang akan dipersangkakan terhadap tersangka, yakni Pasal 161 UU RI Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 tahun 2022 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara junto Pasal 38 Subsider Pasal 39 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (Rio-PR)