Selamat Datang di MediaNagaNews.Com ➤ Konsisten - Menyuarakan - Berkomitmen ➤ Semua Wartawan MediaNagaNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.

Tak Ingin Wilkumnya Tak Aman, Kanit Reskrim Polsek Medan Area Gerak Cepat Tangkap Pelaku Curat


MEDIANAGANEWS.COM, MEDAN – Bentuk konsistensi Polri dalam berkomitmen guna memberantas para pelaku kejahatan kian terus bergulir. Hal itu terbukti saat personel kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Medan Area jajaran Polrestabes Medan Polda Sumut dengan sigap berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di sebuah tempat kos-kostsan yang terletak di Jalan Berdikari, Kecamatan Medan Petisah, Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara.


“Ya bang, Pelaku curat berinisial PPS (36), warga Jalan Air Bersih Ujung, Komplek De Park Village, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, berhasil kami tangkap pada Senin (10/5/2022) sore,” ujar Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip A Purba, Rabu (18/5/2022), saat dikonfirmasi oleh awak media.


Dalam peristiwa penangkapan itu, petugas Unit Reskrim Polsek Medan Area juga berhasil menyita barang bukti yakni berupa 1 buah air soft gun, 1 unit laptop merek HP milik korban, 1 buah besi warna hitam ukuran lebih kurang 40 cm, 1 buah headset merek imperior, uang sisa hasil kejahatan sebesar Rp.550.000.


Selain itu, petugas juga telah berhasil mengamankan 1 paket sabu ukuran besar, 1 paket sabu ukuran kecil, 73 butir diduga Pil ekstasi warna hijau, 28 butir diduga Pil ekstasi warna biru, 1 buah timbangan plastik, 1 buah skop untuk sabu, dan puluhan plastik klip merah juga berhasil disita oleh polisi.


Adapun kejadian curat berlangsung kemarin, telah diketahui korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah yang raib dibawa si pelaku.


“Korban atas nama Erfin Indra Salim (37), warga Jalan Panglima Denai Pasar 5 Komplek Angel Residence No 14, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai mengalami kerugian 1 buah laptop dan uang sebesar Rp.25 juta yang di Transfer melalui M-Bangking korban ke Rekening pelaku,” ungkap Kanit Reskrim AKP Philip.


Philip menjelaskan bahwa adapun penangkapan terhadap si pelaku tersebut berdasarkan laporan korban, pada hari Selasa (10/5/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.


Para petugas Unit Reskrim Polsek Medan Area dibawah komando AKP Philip Antonio Purba SH MH selaku Kanit Reskrim telah melakukan full baket dan lidik tentang pelaku Curat.


Kemudian dari hasil lidik di lapangan, telah diketahui bahwa pelaku sedang berada di Jalan Berdikari Petisah di sebuah tempat kos-kostsan. Menanggapi perihal tersebut berdasarkan hasil informasi dari informan yang layak dipercaya, petugas Unit Reskrim selanjutnya langsung menuju lokasi.


Setibanya di lokasi dan setelah menunggu beberapa saat, begitu mengetahui bahwa pelaku sedang berada di dalam kamar kost nya tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan di dalam kamar Kost-Kostsan si pelaku yang terletak di lantai 2 nomor 17.


Saat diinterogasi oleh petugas tentang kejadian yang dilakukan oleh si pelaku, dalam hal ini pelaku telah mengakui semua perbuatannya terhadap korban.


Ketika personel Unit Reskrim Polsek Medan Area melakukan penggeledahan di dalam kamar Kos-Kostsan, ditemukan barang bukti di dalam kamar pelaku. 


Selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Medan Area guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.


“Dalam kasus ini pelaku di persangkakan dengan pasal 365 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama-lamanya 9 tahun,” pungkas Kanit Reskrim AKP Philip. (Rio-PR)