Selamat Datang di MediaNagaNews.Com ➤ Konsisten - Menyuarakan - Berkomitmen ➤ Semua Wartawan MediaNagaNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.

Kelakuan Bripka Jan Fatal, Kapolda Marah Besar, Bahkan Sanksi PTDH Sudah Menanti


MEDIANAGANEWS.COM, MEDAN - Kelakuan oknum kepolisian yang satu ini sudah sangat mencoreng nama baik institusi Polri. Betapa tidak oknum Bripka Jan Viktor Tambunan sudah membuat Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Drs RZ Panca Putra Simanjuntak M.Si menjadi marah besar.


Pasalnya polisi bintara yang berdinas di Polres Pakpak Bharat itu diketahui telah kedapatan menggelar pesta sabu bersama dengan ketiga rekannya.


Menanggapi hal tersebut, Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan bahwa perbuatan Bripka Jan sudah melanggar peringatan dari Kapolda Sumut Panca Putra Simanjuntak untuk tidak mendekati narkoba, apalagi sampai memakainya. Bilamana ada anggota yang kedapatan pesta narkoba, Irjen Pol Panca jelas marah.


“Sudah jelas, Kapolda Sumut sudah perintahkan bolak-balik, kalau dia terbukti sebagai pengguna atau pengedar narkoba sanksinya pecat," ujar Hadi kepada awak media saat dikonfirmasi, Rabu (1/6/2022).


Menurut Hadi dalam penindakan kasus narkoba, Polda Sumut dalam hal ini tidak akan pandang bulu.


Perwira Bunga Melati Tiga ini memastikan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran berat, bakal dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).


“Bagi personel yang terlibat narkoba pasti akan ditindak tegas, bahkan sanksi PTDH sudah menanti," sebutnya.


Sebelumnya telah diketahui berdasarkan informasi yang dihimpun oleh awak media, Bripka Jan telah menggelar pesta narkoba di kediaman Hasiholan Ginting (48), yang berada di Jalan Ksatria, Lingkungan II, Kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.


Tim Satresnarkoba Polres Tebingtinggi yang menerima informasi itu langsung bergerak cepat dan menangkap Bripka Jan Viktor Tambunan bersama Hasiholan Ginting.


Selain itu, ada dua lelaki lain yang turut ikut pesta narkoba dan ditangkap. Keduanya bernama Muhammad Sani (46) dan Indra Syahbudin Saragih (37).


Selain menangkap para pelaku tersebut, petugas pun turut menyita paket sabu-sabu seberat 23,2 gram.


Kini para tersangka sudah ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Rio-PR)