MEDIANAGANEWS.COM, MEDAN - Personil Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Timur jajaran Polrestabes Medan berhasil membekuk pelaku pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Sumatera Utara, Sabtu (5/11/2022).
Tersangka MT (42) ditangkap saat bersembunyi di kediamannya di Jalan Sentosa Lama Gang Antara Kecamatan Medan Perjuangan.
“Tersangka mengaku telah mencuri sepeda motor korbannya seorang perempuan bernama Kok Tjai Jen di Jalan His Cokroaminoto,” ujar Kapolsek Medan Timur Kompol Rona Tambunan ST SIK MH.
Menurut Rona, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan korban Laporan Polisi Nomor : LP/B/575/X/ 2022 / Restabes Medan/Sek Medan Timur tanggal 21 Oktober 2022 kasus 363 KUHPidana, pelapor atas nama Kok Tjai Jen.
Adapun penangkapan terhadap tersangka buronan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Ovie dan Panit 1 Ipda Marubah Sinaga, yang pada saat itu, pelaku sedang duduk dirumahnya.
Kepada petugas dilokasi, pelaku juga mengakui dia melakukan aksinya dengan rekannya bernama Iwan yang kini sudah tertangkap. Bahkan kepada polisi, tersangka mengaku sepeda motor hasil curiannya telah dijual dan sempat disembunyikan ke Gang Soto, untuk kemudian dibawa ke Tembung Pasar 11 Rumah kakak MT yang bernama Inong, dan selanjutnya Inong mengarahkan agar menjualnya pada seorang laki – laki bernama Agus seharga Rp. 3.000.000.
Tersangka MT mengaku mendapatkan bagian Rp. 1.000.000 dari hasil penjualan motor tersebut. (Rio-PR)