Selamat Datang di MediaNagaNews.Com ➤ Konsisten - Menyuarakan - Berkomitmen ➤ Semua Wartawan MediaNagaNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.

Aksi Viral Sekelompok Orang Main Hakim Sendiri Hingga Merusak Kendaraan di Kota Medan, Ini Kata Founder WSS !!


MEDIANAGANEWS.COM, MEDAN - Hingga kini berbagai aksi main hakim sendiri masih kerab ditemui di jalanan. Tentunya hal ini sangat meresahkan masyarakat khususnya bagi para pengguna kendaraan bermotor yang melintas di jalan raya. Betapa tidak baru-baru ini telah terjadi aksi sekelompok orang tak dikenal di Kota Medan, diketahui telah melakukan perbuatan semena-mena dengan main hakim sendiri terhadap salah satu pengendara mobil bernama Binsar Siagian hingga mengakibatkan kondisi kendaraan mobil miliknya rusak parah.


Dalam rekaman yang viral di media sosial, tampak jelas terlihat sebuah mobil Daihatsu Terios menjadi sasaran amukan warga setelah diduga melakukan aksi perampokan. Akibat amukan tersebut kaca mobil bagian depan pecah dan mobil mengalami kerusakan yang cukup berat. Binsar Siagian yang saat itu sedang mengendarai mobil miliknya diketahui menjadi korban amukan massa oleh sekelompok orang tak dikenal hingga mengakibatkan Binsar nyaris dipukuli.


Pasalnya ketika itu, Minggu (22/1/2023), sekira pukul 14.30 WIB, saat melintasi jalan AR.Hakim/Bakti, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), Binsar dengan mengendarai mobil miliknya yang bermerek Daihatsu Terios dengan plat nomor BK 1657 DF ini entah kenapa secara tetiba dirinya langsung mendapati teriakan maling dan rampok oleh sekelompok orang tak dikenal dengan menggunakan sepeda motor sebanyak 3 kereta yang berjumlah 5 orang sesuai dengan keterangan yang diberikan oleh Binsar Siagian.



Melihat situasi jalanan sepi dan mendengar teriakan aksi daripada sekelompok orang tak dikenal itu, Binsar yang hanya seorang diri di dalam mobilnya tersebut spontan melanjutkan perjalanannya dan tidak mau menanggapi apalagi menghentikan laju kendaraannya itu sembari mencari Pos Polisi terdekat guna menyelamatkan dirinya. Hal itu dilakukannya dikarenakan ia merasa tidak ada melakukan perbuatan kejahatan tindak pidana kriminal sebagaimana yang dituduhkan oleh sekelompok orang tak dikenal tersebut terhadap Binsar.

Kemudian nasib naas pun turut menimpa Binsar saat perjalanannya hendak menuju Pos Polisi terdekat yang terletak di persimpangan lampu merah Sukaramai. Mobil Binsar dikala itu terjebak macet sebelum persimpangan lampu merah tersebut. Aksi daripada sekelompok orang tak dikenal itu pun kian merajalela yang secara terus menerus mengejar mobil Binsar sambil meneriakinya maling dan rampok.


Akibat teriakan itu sontak mengundang perhatian warga sekitar dijalanan untuk mengepung dan menyetop mobil Binsar. Sangat disayangkan saat itu warga sekitar bukannya terlebih dahulu mempertanyakan tentang bagaimana soal kronologis kejadian, justru malah terkesan ikut serta melakukan pengeroyokan terhadap mobil Binsar yang menjadi sasaran empuk amukan massa sehingga membuat kondisi kendaraan mobil Binsar mengalami kerusakan berat.



Menanggapi kejadian tersebut, pemerhati masalah transportasi yang juga sekaligus selaku Founder Komunitas Wartawan Sinaga Sedunia (WSS) yakni Mario Oktavianus Sinaga SH turut angkat bicara. Mario mengatakan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan hukum yang sama dan wajib menjunjung azas praduga tak bersalah. Seseorang dinyatakan bersalah setelah mendapat putusan dari pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.


“Ketika terjadi suatu peristiwa dijalanan, yang kemudian pengemudi tersebut dianggap melarikan diri, sementara belum tentu terbukti bersalah, maka setiap warga negara wajib menjunjung tinggi hukum dan tidak boleh main hakim sendiri. Misalnya, dengan cara merusak kendaraan atau melukai pengemudi kendaraan tersebut,” ucap Mario Sinaga saat dihubungi awak media, Rabu (25/1/2023).


Menurut Mario, perusakan, pengeroyokan dan penganiayaan terhadap pengemudi yang dianggap melarikan diri kemudian tertangkap padahal belum tentu bersalah, merupakan perbuatan melawan hukum atau perbuatan tindak pidana kriminal. Hal itupun dapat dijerat pada UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 406 KHUP juncto Pasal 170.


Dijelaskannya lebih lanjut bahwa Pasal 170 KUHP mengutip tentang perbuatan kekerasan terhadap orang maupun barang yang dilakukan secara bersama-sama, yang dilakukan di muka umum seperti perusakan terhadap barang, maupun penganiayaan terhadap orang.


Apabila ada yang melanggar pasal tersebut pelaku main hakim sendiri dapat diancam hukuman sesuai dengan dampaknya, yaitu :


1. Melakukan tindak kekerasan, diancam hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

2. Tindakan kekerasan menyebabkan korban luka-luka, ancaman hukumannya 7 tahun penjara.

3. Mengakibatkan korban luka berat, ancaman hukumannya 9 tahun penjara.

4. Menganiaya korban hingga tewas, diancam hukuman 12 tahun penjara.


“Intinya kita negara hukum bang. Perbuatan main hakim sendiri dengan cara merusak barang atau kendaraan milik orang lain, penganiayaan dan pengeroyokan merupakan perbuatan tidak terpuji alias tuna adab dan tak beradab, tidak boleh terjadi karena dapat beresiko kepada permasalahan hukum atau tindak pidana baru. Oleh karenanya kita berharap penuh kepada pihak kepolisian yang dalam hal ini selaku Aparat Penegak Hukum (APH) sudah selayaknya dapat segera mengungkap kasus ini dan menangkap para pelaku main hakim sendiri tersebut untuk dijebloskan ke penjara,” tegas Mario. (Binner.S)