MEDIANAGANEWS.COM, MEDAN - Sedikitnya 30 unit Bangunan Rumah tempat Tinggal dan Ruko berdiri tanpa SIMB terbangun tanpa hambatan hingga tuntas di Jl. Sempurna Gg. Mawar 15 A dan Mawar 8 Desa Sambirejo Kecamatan Percut Sei Tuan DeliSerdang diduga milik warga keturunan inisial Asiong warga pasar 7 Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan.
Menurut informasi dilapangan, tak terhambatnya pembangunan puluhan rumah tersebut diduga adanya dana pengamanan (Sogok) yang diberikan kepada oknum petugas Trantipbum Kecamatan Percut Sei Tuan, namun belum diketahui secara pasti siapa oknum tersebut sementara dugaan pemberian dana sogok berjumlah fastastis mulai dari 20 juta untuk keseluruhan bangunan sampai 10 juta dana pengurusan persatu unit bangunan.
”Itu sebabnya pembangunan rumah di Gg. Mawar 15 A dihentikan sementara untuk pembangunan tambahan rumah yang akan dibangun, sementara sudah lebih 20an unit rumah terbangun tanpa kendala sebelumnya, dan si pemilik juga sedang membangun rumah juga di Gg. mawar 8 yang sudah berdiri 3 unit rumah dalam proses pengerjaan,” ungkap warga yang tak ingin disebut namanya kepada wartawan belum lama ini
Kasi Trantipbum Kecamatan Percut Sei Tuan, Harun membantah pihaknya ada menerima sejumlah uang pengamanan, justru katanya pihaknya sudah tiga kali memberi peringatan penghentian pembangunan dan melakukan teguran langsung kelapangan.
”Kami sudah meninjau kelapangan dan yang kami tau itu bukan perumahan (properti-red), pemilik tanah menjual tanahnya dengan kaplingan,” ujar Harun, Jumat (20/1/23) di ruangannya.
Harun mengaku sudah menyurati pihak pengelola bangunan namun belum menyurati Badan Kesatuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Deli Serdang.
”Dan kami tidak punya hak melakukan sanksi penertiban, itu urusan Sat Pol PP,” imbuhnya.
Sementara itu, Menanggapi Puluhan bangunan rumah tanpa ijin bangun tersebut masih berjalan tanpa hambatan, Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang (Ciptaru) Deli Serdang, Rahmad melalui Sekretaris, Robert Sembiring mengatakan bahwa belum ada pengajuan ijin bangun atas lahan yang terletak di Jl. Sempurna Desa Sambirejo khususnya di Gg. Mawar 15 maupun di Gang Mawar 8.
“Belum ada permohonan Ijin Bangun terhadap bangunan rumah di Jl. Sempurna Desa Sambirejo Gg. Mawar, ini catatannya,” ungkap Robert kepada merto24sumut.com sembari memperlihatkan layar monitor.
Terpisah, Kasat Pol PP, Marzuki S.sos., MAP mengatakan akan segera meninjau lokasi Puluhan Bangunan Rumah tersebut.
“Terimaksih Informasinya, segera akan meninjau lokasi tersebut,” jawabnya.
Marzuki mengatakan akan segera memanggil dan memeriksa pemilik lahan dan bangunan Gg. Mawar 15A dan Gg. Mawar 8 Desa Sambirejo Kecamatan Percut Sei Tuan.
”Besok yang bersangkutan akan kita panggil Lae, untuk memeriksa ijin,” ungkap Marzuki, Selasa 24 Januari 2023. (Red)