MEDIANAGANEWS.COM, MEDAN - Polsek Percut Sei Tuan jajaran Polrestabes Medan melakukan penggerebekan gudang penyimpanan sepedamotor hasil kejahatan di Jalan Rambungan Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan Medan, Selasa (10/1/2023), pukul 18:00 WIB.
Dari gudang berbentuk ruko lantai tiga ini, personil berhasil menyita sebanyak 21 unit sepedamotor yang diduga hasil kejahatan.
Ruko milik Mei Tin (33) ini diduga sudah bertahun-tahun dijadikan gudang penyimpanan sepedamotor dari berbagai hasil kejahatan.
Penggerebekan gudang penyimpanan puluhan sepedamotor berbagai jenis ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Iptu Japri Simamora SH didampingi Panit luar Ipda Budi Sudarmono beserta personil.
Tidak ada perlawanan dari pemilik ruko saat personil melakukan penggerebekan gudang penyimpanan sepedamotor dari berbagai hasil kejahatan itu.
Sipemilik ruko Mei Tin yang tidak dapat menunjukan bukti kepemilikan berupa surat-surat kendaraan ke 21 unit sepedamotor tersebut, ikut diboyong ke Mapolsek Percut Sei Tuan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol M Agustiawan ST SIK membenarkan adanya penggerebekan ruko yang dijadikan gudang penyimpanan puluhan sepedamotor dari berbagai hasil kejahatan itu.
Ke 21 unit sepedamotor kini diboyong ke Polsek Percut Sei Tuan sebagai barang bukti. Adapun jenis 21 unit sepedamotor terdiri dari, Yamaha Scorpio warna biru hitam BK 3773 RAN, Yamaha Mio hitam tanpa plat, Honda Vario BB 2915 FR, Yamaha Vixion hitam BK 5728 AHS, Yamaha Vega putih BK 6415 ACI, Honda Supra X 125 BK 3187 AHG, Honda Revo BK 2515 OS, Yamaha Mio BK 5460 ZIO, Suzuki Satria FU BK 4154 RAL, Yamaha Mio Soul BK 5340 AQ, KLX tanpa plat, Yamaha RX King BK 4333 DT, Yamaha Vixion tanpa plat, honda Beat tanpa plat.
Kemudian, Yamaha RX King merah BK 5739 FP, Honda Beat BK 6562 MAK, Yamaha Mio BK 2374 AAJ, Yamaha Mio Soul BK 2426 AAU, Suzuki Smash BK 4998 HD, Yamaha Mio tanpa plat dan Yamaha Mio BK 4950 AC. (Rio-PR)