Selamat Datang di MediaNagaNews.Com ➤ Konsisten - Menyuarakan - Berkomitmen ➤ Semua Wartawan MediaNagaNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.

Jalani Sidang Selama 7 Jam, Putusan Sidang Etik Bharada E: Tetap di Polisi, Demosi 1 Tahun


MEDIANAGANEWS.COM, JAKARTA - Pasca menerima putusan vonis dari Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus Almarhum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer (Bharada E) kini resmi menjalani sidang kode etik di satuan Polri tempat ia bertugas, Rabu (22/2/2023).


Dalam hal itu, Mabes Polri telah memutuskan untuk lebih memilih dengan tidak memecat Bharada E pada sidang pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.


Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo, M.Hum, M.Si, M.M, melalui Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan keputusan tersebut diambil tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) usai menggelar sidang selama 7 (tujuh) jam.



"Maka komisi selaku pejabat yang berwenang berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat bertahan di Mabes Polri ," ungkapnya dalam konferensi pers, Rabu (22/2/2023).


Bharada E dinilai terbukti melanggar Pasal 13 Tahun 2003 jo Pasal 6 ayat 2 dan atau Pasal 8 atau Pasal 10 ayat 1 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.


"Sanksi administratif bersifat mutasi dan demosi selama satu tahun," katanya.


"Wujud perbuatan terduga pelanggar telah melakukan penembakan di Komplek Polri Duren Tiga, serta menggunakan senpi dinas Polri jenis Glock tidak sesuai dengan ketentuan," jelasnya.



Kemudian Tim KKEP selanjutnya menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yakni perbuatan pelanggar yang dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Selain itu Bharada E juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.


Setelah putusan dibacakan, Bharada E kemudian menerimanya dan tak mengajukan banding. Dia pun langsung membacakan permintaan maafnya di hadapan komisi sidang etik.


Sebelumnya, Mabes Polri diketahui telah menggelar sidang dugaan pelanggaran etik terhadap sebanyaknya 17 personel kepolisian dalam kasus Brigadir J.


Adapun rinciannya yakni terdapat enam personel dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH), 10 personel dijatuhi sanksi demosi, dan satu personel menjalani Penempatan Khusus (Patsus).


Personel yang dijatuhi sanksi PTDH merupakan Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, eks Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Propam Kompol Baiquni Wibowo, dan eks Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Kompol Chuck Putranto.


Kemudian eks Kaden A Ropaminal Propam Polri Kombes Pol Agus Nurpatria, eks Wadirkrimum AKBP Jerry Raymond Siagian, serta Eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan. (Susi/Rio-PR)