Selamat Datang di MediaNagaNews.Com ➤ Konsisten - Menyuarakan - Berkomitmen ➤ Semua Wartawan MediaNagaNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.

Terkuak Syarat Permainan di Seleksi Panwas Kelurahan Rambung Oleh Panwaslu Kecamatan Tebing Tinggi, Sutriasih Minta Keadilan


MEDIANAGANEWS.COM, TEBINGTINGGI - Terkuaknya seorang Panwas di Kelurahan Rambung atas ditundanya pelantikan terhadap dirinya oleh Panwaslu Kecamatan Tebing Tinggi kota, kini menuai kontroversi dikalangan masyarakat. Secara Panwas yang bersangkutan tersebut bernama Sutriasih telah diketahui sudah lulus seleksi namun tidak sesuai dengan apa yang diharapkannya. Menanggapi perihal itu, Sutriasih pun berharap keadilan.


Sutriasih meluapkan keresahannya di Bawaslu Kota Tebing Tinggi, pada Rabu (8/2/2023). Merasa hak nya untuk duduk di posisi Panwaslu Kelurahan Rambung direnggut begitu saja oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Tebing Tinggi kota bernama Syahnan Lubis, Sutriasih lantas melontarkan pengaduan nya. Pasalnya alasan penundaan yang diungkapkan oleh Syahnan Lubis di surat nomor 00012/KP.01.00/Pokja.PKD/K.SU-33.01/02/2023 itu, menyatakan adanya tanggapan/masukan dari masyarakat menuding Sutriasih terlibat Parpol Nasdem.


Ketua Panwaslu Kecamatan Tebing Tinggi kota, Syahnan Lubis, mengundang Sutriasih pada 3 Februari 2023 yang lalu agar hadir di acara pelantikan Panwaslu Kelurahan Rambung 6 Februari 2023. Tepat di hari H pelantikan, Senin 6 Februari 2023, Syahnan Lubis menyodorkan pula surat penundaan pelantikan yang menyebabkan Sutriasih pulang dengan hati perih padahal telah siap dengan pakaian khusus pelantikan.


Ketua Bawaslu Kota Tebing.Tinggi, Halda Pane, saat dikonfirmasi oleh awak media di Kantor Bawaslu Tebing Tinggi, Rabu (8/2/2023) menepis anggapan “buang badan” kisruhnya masalah penundaan pelantikan Sutriasih menjadi urusan Panwaslu Kecamatan Tebing Tinggi kota. Sejauh ini pihaknya masih menunggu klarifikasi masukan masyarakat yang menuding Sutriasih menjadi anggota Parpol Nasdem, sehingga hal itu menjadi satu persyaratan yang dilanggar oleh Sutriasih.


"Sebagaimana disebutkan dalam juknis berdasarkan pedoman Bawaslu bahwa dalam hal adanya masukan masyarakat setelah penerimaan Panwaslu, maka dalam hal ini pihak Kelurahan dapat menunda pelantikan. Apabila benar masukan itu, maka Panwaslu Kelurahan yang terpilih dapat digantikan oleh calon yang diurut selanjutnya," kata Halda menepis.


Sementara persyaratan normatif atas pemberkasan tidak menjadi anggota parpol telah dikuatkan oleh Sutriasih dengan pernyataan pribadi dan sudah dicek melalui aplikasi Si-Pol. Bahkan Parpol Nasdem membenarkan hal itu, namun Basraeni dan Fauji selaku anggota Panwaslu Kecamatan Tebing Tinggi kota masih menunggu klarifikasi dari 2 orang pelapor lainnya yang menuding Sutriasih terlibat Parpol Nasdem.



Basreni dan Fauji dihadapan wartawan, pada Rabu (8/2/2023), bertempat di Jalan Gotong Royong Kelurahan gambir, Kecamatan Tebing Tinggi kota, menjelaskan bahwa sewaktu diadakan rapat pleno penetapan Panwaslu Kelurahan Rambung, Ketua Panwaslu Kecamatan Syahnan Lubis mengungkapkan bahwa Sutriasih terlibat parpol Nasdem. Perihal itu pun diketahui berdasarkan petunjuk dari Wal Asri yang diketahui merupakan salah seorang komisioner Bawaslu Kota Tebing Tinggi. Oleh karenanya pihaknya meminta agar dicarikan bukti. Tak selang berapa lama, terdapat di Facebook, Sutriasih sedang berfoto lewat aktifitas Sahabat Azwar, yang diketahui merupakan salah seorang Anggota DPRD Kota Tebing Tinggi dari Partai Nasdem. Namun demikian Basreni mengaku bahwa sahabat bukanlah menjadi acuan untuk mendisklaim keterpilihan Sutriasih untuk duduk sebagai Panwaslu Kelurahan Rambung tersebut.


Sebelumnya Sutriasih diketahui telah diundang, pada hari Minggu (5/2/2023) guna mengikuti gladi resik untuk pelantikan yang dilaksanakan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Tebing Tinggi kota, yang terletak di Jalan Gotong Royong, Kel. Gambir, Kota Tebing Tinggi. Namun Syahnan Lubis tak membicarakan hal itu. Demikian juga surat tanggapan masuk di hari yang sama, Minggu (5/2/2023), dari Syahnan pun, Basreni dan Fauji tak memberitahukan hal itu kepada Sutriasih.


Kemudian tiba-tiba pada hari H pelantikan, Senin pagi (6/2/2023), Syahnan menyodorkan surat penundaan pelantikan di Coffe Corner Jln Thamrin Tebing Tinggi, tempat pelantikan berlangsung, karena alasan Sutriasih terlibat parpol.


Sutriasih mengatakan dengan gugup menerima “tamparan” dari Ketua Panwaslu Kecamatan Tebing Tinggi atas penyodoran surat penundaan pelantikannya itu. Meski semua tahapan seleksi sudah dilalui oleh Sutriasih dengan bersusah payah, ia pun pulang, segala upaya dan mimpinya buyar.


Dalam hal ini, Syahnan Lubis tak berhasil dikonfirmasi, karena menurut Basreni dan Fauji, Syahnan Lubis sakit. (Rendi Sinaga)