Selamat Datang di MediaNagaNews.Com ➤ Konsisten - Menyuarakan - Berkomitmen ➤ Semua Wartawan MediaNagaNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.

Ancam Bunuh Wartawan di Kota Medan, Rakes Tak Berkutik Saat Diciduk Tim Satreskrim Polrestabes Medan Polda Sumut


MEDIANAGANEWS.COM, MEDAN - Tak butuh waktu lama, pasca pemberitaan viral terkait perbuatan si pelaku pengancaman terhadap Wartawan yang sedang meliput pra-rekonstruksi atas kasus penganiyaan yang menyeret dua anggota dewan di Kota Medan, kini tak berkutik saat diciduk polisi dan dijebloskan ke penjara.


Perihal tersebut terungkap saat awak media ini, Rabu (1/3/2023), sekira pukul 04.27 WIB, mengetahui bahwa tim Satreskrim Polrestabes Medan jajaran Polda Sumut berhasil menangkap dan menetapkan tersangka terhadap si pelaku yang melakukan ancaman kekerasan terhadap sejumlah wartawan saat melakukan peliputan jurnalistik di Medan.


Akibat perbuatannya tersangka Jay Sangker alias Rakes (30) yang diketahui warga Jalan Payageli Kecamatan Sunggal itu pun kini terancam dua tahun kurungan penjara.


"Terhadap pelaku di jerat Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana dan Pasal 18 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," ungkap Kapolrestabes Medan Polda Sumut Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH, Selasa (28/2/2023).


Dalam hal kasus ini, Kasat Reskrim menuturkan bahwa peristiwa itu bermula dari pelaku yang diajak untuk mengikuti kegiatan rekonstruksi, yang salah satunya diketahui dari saksi adik pelaku.


"Dari keterangan pelaku, pelaku merasa tersinggung terhadap pengambilan gambar yang dilakukan dari rekan rekan media, sehingga pelaku melakukan tindak pidana melarang dengan ancaman kekerasan," kata Kompol Fathir didampingi Kanit Pidum Iptu Wisnugraha Paramartha.


Adapun bentuk kekerasan yang dilakukan oleh si pelaku, Kompol Fathir mengatakan berupa kata kata dan juga ada berupa tendangan.


"Pelaku juga ada mendorong korban," sebutnya.


Saat ini pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukannya penahanan.


"Proses hukum kepada pelaku akan kami lakukan sebagaimana mestinya, sampai dengan persidangan nanti," pungkasnya. (Rio-PR)