Selamat Datang di MediaNagaNews.Com ➤ Konsisten - Menyuarakan - Berkomitmen ➤ Semua Wartawan MediaNagaNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.

Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono: Hasil Penyidikan Menetapkan AH Anak Perwira Polisi Sebagai Tersangka Penganiayaan


MEDIANAGANEWS.COM, MEDAN - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono mengatakan dengan tegas bahwa pihak penyidik telah menetapkan Aditya Hasibuan (AH) selaku anak perwira polisi Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka.


Adapun AH ditetapkan sebagai tersangka usai menganiaya seorang mahasiswa yang bernama Ken Admiral.


"Kita menerima dua laporan. Yang pertama laporan penganiayaan pada Desember 2022 dengan pelapornya atas nama Ken Admiral. Di mana dari laporan ini kita sudah menetapkan tersangka atas nama AH. Sedangkan laporan satu lagi atas nama pelapornya AH itu juga sudah kita gelar dan bukan merupakan tindak pidana," ungkap Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono, Selasa (25/4/2023).


Kombes Pol Sumaryono menambahkan, bahwa penyidik akan segera melakukan upaya penjemputan paksa terhadap AH.


"Kita akan lakukan upaya paksa terhadap AH terkait dengan laporan penganiayaan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya.


Berdasarkan video yang beredar, tampak jelas terlihat bahwa korban dipukuli dan ditendang hingga kepalanya berulangkali dibenturkan ke aspal.


"Kau bilang aku bencong, kau bilang," ucap anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan sambil membenturkan kepala korban ke aspal hingga berdarah.


Dalam video itu, korban berulangkali meminta maaf agar penganiayaan itu dihentikan. Korban tak bisa berbuat apa-apa lantaran AH naik ke atas tubuhnya sambil membenturkan kepalanya.


Kejadian tersebut bermula pada hari Rabu 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu AH menyetop mobil Ken Admiral di SPBU Jalan Ring Road Medan. Kemudian AH memukul pelipis kanan korban sebanyak tiga kali. Setelah itu AH menendang spion mobil korban. Ia kemudian pergi meninggalkan korban.


Pada Kamis 22 Desember 2022, pukul 02.30 WIB, korban bersama temannya datang ke rumah AH di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia.


Korban bermaksud menyelesaikan masalah pemukulan tersebut. Namun sesampai di rumah AH, korban bertemu dengan kakak dari AH, dan tidak lama keluar orang tua dari AH. Orang Tua dari AH lantas menyuruh seseorang mengambil senjata laras panjang.


Tidak lama setelah itu, AH keluar dari rumah. Saat korban bicara dengan orang tua AH, tiba-tiba AH langsung menganiaya korban. Akibat kejadian tersebut korban telah mengalami luka memar pada pelipis mata, leher, dan kepalanya. (Rio-PR)