Selamat Datang di MediaNagaNews.Com ➤ Konsisten - Menyuarakan - Berkomitmen ➤ Semua Wartawan MediaNagaNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.

Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan di Wilayah Hukumnya Berhasil Diungkap Polres Serdang Bedagai


MEDIANAGANEWS.COM, SERGAI - Tepat pada hari Sabtu 06 Mei 2023, pukul 12.00 WIB, bertempat di Lobby depan Mako Polres Serdang Bedagai (Sergai) resmi menggelar konferensi pers tentang pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan di Wilayah Hukum Polres Serdang Bedagai.


Adapun uraian kegiatan tersebut diantaranya yakni tentang penyampaian materi dan kronologis pengungkapan oleh Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Oxy Yudha Pratesta, SIK.


Dalam Konferensi Pers yang digelar, Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha menjelaskan bahwa adapun Waktu Kejadian diketahui pada hari Senin 17 April 2023 sekira pukul 08.00 WIB. Sementara TKP terletak di PT. Gratika, Jln.Lintas Medan Tebing Tinggi, Kec.Sei Rampah, Kab.Serdang Bedagai. Korban PT.Gratika (Agen resmi PT.Telkomsel) dan Pelapor atas nama Denny Santosa, Lk, Islam, Swasta, Pesantren Desa Pondok Sayur Kec.Siantar Martoba, Kodya Pematang Siantar. Adapun kerugian materil senilai Rp.129.584.300.


Saksi-saksi diantaranya yakni Friatna Atmaja, Lk, 26 thn, Islam, Swasta, Jl Sudirman Kec.Sei Rampah, Kab.Serdang Bedagai, dan Dicky Riansyah, Lk, 23 thn, Islam, Swasta, Dsn II Kampung Keling Kec.Sei Rampah, Kab.Serdang Bedagai.


Sementara TSK diketahui bernama Dicky Riansyah als Diki, Lk, 22 thn, Islam, Karyawan swasta, Dsn.VI Rampah Kiri Desa Sei Rampah Kec.Sei Rampah Kab.Sergai, Mhd.Gali Adam als Galih, Lk, 21 thn, Islam, Mekanik sepeda motor, Dsn.II Kp.Keling Desa Sei Rampah Kec.Sei Rampah Kab.Sergai, dan Rahma Dani Purba als Dani, Lk, 23 thn, Islam, Tdk tetap, Dsn.II Kp.Keling Desa Sei Rampah Kec.Sei Rampah, Kab.Sergai, Sumatera Utara.


Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 (Satu) unit mobil merk Wuling warna putih BK 1244 XAB, 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Supra X 125 warna hitam, 1 (Satu) buah Hp Android merk OPPO warna biru, dan 1 (Satu) buah Gerenda sebagai alat pemotong besi.



Kronologis Kejadian

Diketahui hari Senin tanggal 17 April 2023 pukul 08.00 WIB, tepatnya di TKP Saksi I, Friana Atmaja, ke kantor untuk bekerja dan mendapati bahwa pintu belakang Kantor sudah terbuka lalu masuk ke ruangan kasir dan melihat berangkas sudah tidak ada ditempatnya, kemudian Saksi I memanggil Saksi II, Dicky Riansyah dan temen-teman kerja lainnya untuk melihat bahwa berangkas yang berisikan uang sebesar Rp 124.527.000,-, 2(dua) buah laptop merk asus dan lenovo sudah tidak ada di tempat, lalu saksi I dan Saksi II mencoba mencari keberadaan berangkas tersebut di sekitaran kantor namun tidak ketemu juga lalu saksi I menghubungi pelapor untuk memberitahukan kejadian tersebut. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 129.584.300,-.



Kronologis Penangkapan

Pada hari Kamis tanggal 04 Mei 2023, Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Sergai, *IPTU Bima M.K. Prakasa, S.Tr.K* beserta anggota Opsnal melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dilapangan dan diketahui identitas para pelaku,


Kemudian Tim bergerak ke lokasi /kediaman tempat persembunyian  para pelaku selanjutnya pada pukul 15.00 wib berhasil mengamankan pelaku Diki Riansyah als Diki di Desa Firdaus Kec.Sei Rampah


Dari penangkapan TSK, Diki Riansyah als Diki diketahui bahwa ianya melakukan pencurian tersebut tidak sendirian melainkan ada teman yang lain sebanyak 2(dua) org,


Selanjutnya dilakukan pengembangan dan pencarian terhadap pelaku lain di tempat persembunyian nya dan pada pukul 17.00 wib dilakukan penangkapan terhadap 2(dua) tersangka di tempat bersamaan an.Mhd Gali als Gali dan Rahma Dani Purba als Dani di Dsn II Kamp.Keling Desa Sei Rampah Kec.Sei rampah


Dari para tersangka kemudian diamankan Barang bukti (terlampir diatas) kemudian membawa tersangka dan barang bukti ke komando untuk di proses lebih lanjut.


Ketiga orang TSK dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 (Tujuh) tahun. Ketiga TSK berikut BB diamankan di Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai.



Hadir dalam kegiatan Konferensi Pers yakni Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Oxy Yudha Pratesta, SIK, Kasat Reskrim, AKP Made Yoga Mahendra, SIK, Kasi Humas, IPTU Djunaidi Arman, KBO Sat Reskrim, IPTU E. Sidauruk, SE, MM, Kanit I Sat Reskrim, IPTU Bima M.K. Prakasa, S.Tr.K, dan para Insan media/ pers TV, cetak dan online.


Selama kegiatan berlangsung, situasi dalam keadaan aman dan kondusif. (Rio-PR)