Selamat Datang di MediaNagaNews.Com ➤ Konsisten - Menyuarakan - Berkomitmen ➤ Semua Wartawan MediaNagaNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.

Sebanyak 28 Kg Narkotika Jenis Sabu Berhasil Diamankan Polres Sergai


MEDIANAGANEWS.COM, SERGAI - Tepat pada hari Senin 01 Mei 2023 sekira pukul 09.00 WIB, kedua tersangka pelaku kejahatan tindak pidana Narkoba jenis Sabu berhasil diamankan Petugas dari kesatuan Polres Serdang Bedagai (Sergai) saat sedang melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Dusun Darul Aman Desa Sei Buluh Kec.Teluk Mengkudu Kab.Serdang Bedagai. Adapun kejadian ini terungkap berawal dari saat pelaku mengendarai sepeda motornya dan mengalami kecelakaan serta terjatuh ke sungai kecil di lokasi tersebut.


Kemudian warga menginformasikan kecelakaan itu ke personil Polri yang sedang melaksanakan patroli di sekitar daerah tersebut dan petugas dengan cepat langsung menuju lokasi dan melihat seorang dari TSK bergegas pergi dengan membawa 2 (Dua) buah tas ransel besar dengan gerak gerik mencurigakan sehingga petugas mengamankannya.



Berdasarkan hasil interogasi, TSK mengaku bahwa tas yang dibawa berisikan Narkotika jenis Sabu bersama temannya yang saat itu melarikan diri. Selanjutnya petugas yang berada di lokasi menghubungi personil Sat Narkoba dan langsung turun ke lokasi. 2 jam kemudian petugas berhasil mengamankan pelaku yang melarikan diri tersebut. Setelah dilakukan penyisiran oleh petugas, Satuan Narkoba Polres Serdang Bedagai berhasil menemukan sebanyak 3 bungkus lagi barang milik TSK yang sebelumnya hanyut di sungai itu.


Hasil pemeriksaan terhadap TSK menerangkan, bahwa mereka diperintahkan oleh inisial D untuk menjemput barang haram tersebut dari Rantau Prapat dengan dijanjikan upah sebesar Rp.10 jt. Narkotika jenis Sabu itu hendak dibawa ke Medan dan diduga akan diedarkan di Medan. TSK mengaku sebelumnya telah berhasil melaksanakan kegiatan yang sama sebanyak 1 (satu) kali.


Kedua TSK telah tertangkap tangan melakukan permufakatan jahat memiliki, menguasai dan atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I jenis Sabu melanggar Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau paling singkat 6 tahun penjara.


Adapun Tsk yang berhasil diamankan sebanyak 2 orang yakni Syahrizal als Aceh, Lk, 30 thn, Swasta, mengaku warga Provinsi Aceh dan Rian Abdillah als Rian, Lk, 27 thn, Islam, Swasta, mengaku warga Kota Medan.


BB yang berhasil diamankan yaitu 2 (Dua) buah tas ransel warna Hitam, 28 (Dua puluh delapan) bungkus plastik berisikan diduga narkotika jenis sabu2 ditaksir berat +/- 28 Kg, 1 (Satu) unit handphone merk Samsung, dan 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Lexi warna Hitam BK 6337 ABE. (Rio-PR)