Selamat Datang di MediaNagaNews.Com ➤ Konsisten - Menyuarakan - Berkomitmen ➤ Semua Wartawan MediaNagaNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.

Praktisi Hukum Kota Medan Minta Kapolres Toba Untuk Segera Menetapkan Oknum Kades Pangombusan Menjadi Tersangka


MEDIANAGANEWS.COM, TOBA - Bertempat di ruang Restoratif Justice Polres Toba,Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb,SH, SIK diwakili Wakapolres Kompol Lamin,S.Pd memimpin kegiatan gelar sidik terkait permasalahan dugaan Penerbitan Surat Keterangan Tanah Palsu oleh Oknum Kepala Desa (Kades) Pangombusan Hardi Manurung, yang sudah hampir dua Tahun lebih belum ada kejelasan nya, Jumat (12/5/2023) siang.


Dalam kegiatan tersebut turut dihadiri Ir. Manogar Situmorang (pelapor) didampingi kuasa hukumnya Elias Silalahi,SH,MH dan Esna Sinurat (terlapor) didampingi kuasa hukumnya Sahata Situmorang,SH, turut serta Kepala Desa Pangombusan Kec.Parmaksian Kab.Toba.


Agenda gelar sidik mengambil keterangan  para pihak dengan disaksikan para penyidik dari Satuan Reskrim beserta jajaran Polres Toba


Sementara itu Manogar Situmorang melalui kuasa hukumnya Elias Silalahi SH.MH, dalam keterangannya kepada awak media ini menegaskan akan terus memperjuangkan hak kliennya atas tanah seluas kurang lebih 6 rante yang diklaim oleh Esna Sinurat dengan surat keterangan tanah (SKT) Nomor: 2006 / 745 / PEM-PG / SK / IX / 2020 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Pangombusan yang diduga Palsu tersebut.



"Dugaan penyerobotan tanah milik Alm.Nikodemus Situmorang dan Alm.Salome BR. Silalahi ini berawal dari terbitnya SK Tanah Nomor: 2006 / 745 / PEM-PG / SK / IX / 2020 atas nama Esna Sinurat yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Pangombusan di Objek Tanah milik Keluarga  Alm.Nikodemus Situmorang, yang telah didiami oleh 5 generasi keturunan dari Alm.Nikodemus Situmorang dan Alm.Salome BR. Silalahi secara terus menerus dan di tanah tersebut juga telah berdiri 9 unit rumah permanen," beber Elias Silalahi,SH.MH.


Dengan berbekal SKT tersebut Esna Sinurat melakukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap keluarga pelapor (Manogar Situmorang) selaku salah seorang ahli waris dari Alm.Nikodemus Situmorang dan Alm.Salome BR. Silalahi.


Dikesempatan yang sama, Burju Simatupang,ST,SH yang juga merupakan salah satu anak menantu dari keturunan Alm.Nikodemus Situmorang dan Alm.Salome BR. Silalahi meminta dengan tegas kepada Kapolres Toba usai pelaksanaan gelar sidik agar segera menetapkan oknum Kepala Desa Pangombusan selaku penjabat pemerintahan Desa yang di duga dengan sengaja telah mengeluarkan dan menerbitkan Surat Palsu dengan Obyek Lokasi Tanah yang sudah Ratusan Tahun dikuasai dan ditempati oleh keturunan Alm.Nikodemus Situmorang dan Alm.Salome BR. Silalahi, atas nama Esna Sinurat, yang pada akhirnya  menimbulkan kerugian materil dan non materil dalam jumlah besar akibat berperkara di Pengadilan.

 

"Kita juga meminta kepada Kapolres Toba melalui Satuan Reskrim agar segera menetapkan status tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap Esna Sinurat dan saksi yang sudah membuat kebohongan dalam kesaksiannya. Dengan digelarnya sidik ini ,dirasa sudah cukup terang benderang perkara ini kalau pihak Esna Sinurat diduga kuat dengan sengaja akan melakukan perampasan hak milik tanah yang selama Ratusan Tahun sudah dikuasai dan ditempati keturunan dari opung kami Alm.Nikodemus Situmorang dan Alm.Salome BR. Silalahi," sebut Burju Simatupang ST yang juga merupakan Pimpinan dan Pemilik beberapa Media Ternama di kota Medan sekaligus Pembina Serikat Pers Republik Indonesia DPD Sumut serta Ketua Persatuan Wartawan Unit Polda Sumut dan Praktisi Hukum Kota Medan.


Selanjutnya kita minta kepada penyidik Sat Reskrim Polres Toba, agar Kades Pangombusan bisa dijerat dengan pasal 263 tentang pemalsuan surat, tutup Burju Simatupang ST mengakhiri. (Rio-PR)