Selamat Datang di MediaNagaNews.Com ➤ Konsisten - Menyuarakan - Berkomitmen ➤ Semua Wartawan MediaNagaNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.

Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander: Tindak Tegas Bandar Narkoba!


MEDIANAGANEWS.COM, BINJAI - AKBP Rio Alexander Panelewen, S.I.K., dilantik oleh bapak Kapolda Sumut pada tanggal 7 juli 2023 sebagai Kapolres Binjai. Dan mantan Kapolres Nduga Papua langsung memberikan arahan kepada jajarannya untuk tidak ada personil Polri maupun Asn yang terlibat dengan peredaran gelap narkoba baik itu sebagai pengedar maupun sebagai pengguna.


Untuk menindak lanjuti komitmen tersebut langsung memberikan printah kepada kasat narkona polres Binjai AKP Irvan Rinaldi Pane, SH, untuk melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkoba diwilayah hukum polres binjai, mengiat narkotika tersebut sangat merusak generasi muda sebagai penerus bangsa.


Dan berdasarkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya AKP Irvan Rinaldi Pane, SH, memerintahkan terhadap jajarannya untuk melakukan penyelidikan di TKP sesuai informasi awal.



Kemudian sesampainya di TKP jalan gajah mada kelurahan tunggorono kecamatan binjai timur TIM berbagi tugas, kemudian menemukan ciri-ciri seorang laki-laki sesuai informasi awal, kemudian tim mendekatinya namun terduga pelaku sempat melarikan diri namun berkat kesigapan petugas dapat mengamankan terduga sebagai bandar narkoba, Senin (17/7/2023).


Selanjutnya petugas melakukan melakukan interogasi awal terhadap terduga dan dianya mengaku bernama N (44), swasta, jalan hoki kelurahan timbang langkat kecamatan binjai timur, dan mengakui memperoleh narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari seorang laki-laki dengan inisial W. Kemudian TIM melakukan pengejaran terhadap terduga W, namun sangat disayangkan kehadiran petugas sudah terlebih dahulu terendus olehnya sehingga melarikan diri dari kejaran petugas.



Adapun barang bukti yang diamankan dari terduga pelaku N adalah 1 (satu) paket klip Narkotika jenis Sabu berat 5,25 gram, 4 (empat ) paket klip narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,92 gram yang terbungkus dengan tissu, 1 (satu) unit sepeda motor scoopy BK 3706 AKM dan 1 ( satu ) unit HP merk Redmi.


Tersangka dikenakan melanggar pasal Pasal 114 ayat ( 2 ) subs 112 ayat ( 2 ) UU NO.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan, tegas Kapolres AKBP Rio. (Rio-PR)