Selamat Datang di MediaNagaNews.Com ➤ Konsisten - Menyuarakan - Berkomitmen ➤ Semua Wartawan MediaNagaNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.

Maksimalkan P4GN, LPKA Kelas II Palu Dibawah Kepemimpinan Revanda Bangun Lakukan Koordinasi Bersama BNN Kota Palu


MEDIANAGANEWS.COM, PALU - Dalam memaksimalkan upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di dalam negeri, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu lakukan koordinasi ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palu, Senin (17/7/2023) pagi.


Maksud dan tujuan koordinasi tersebut dilakukan untuk membahas rencana sosialisasi bahaya narkoba dan pengenalan narkotika, juga tes urin untuk seluruh pegawai serta anak binaan di LPKA Palu dalam waktu dekat.


“Dalam memastikan intitusi kita (LPKA Palu) bersih dari bahaya narkoba dan jenis-jenisnya yang disalahgunakan, koordinasi ini kami lakukan untuk meneguhkan Kembali sinergiatas LPKA Palu bersama BNN kota dalam memberantas P4GN di Kota Palu dan sekitarnya,” tutur Kepala LPKA Kelas II Palu Dr (c) Revanda Bangun S.Psi MH melalui I Putu Arta selaku Kepala Seksi Pengawasan LPKA Palu yang ikut dalam Koordinasi tersebut.



Pada kesempatan itu, rombongan LPKA Palu disambut hangat oleh Kepala BNN Kota Palu, Baharuddin, S.E., M.Si, diruangan kerjanya pada Kantor BNN Kota Palu, di Jl. Samratulangi, No.3 Kota Palu.


“Kami dari BNN Kota siap membantu penuh seluruh kegiatan yang akan dilaksanakan oleh LPKA Palu dalam upaya pemaksimalan P4GN di Lingkungan LPKA sebagai bentuk berjalannya MoU yang telah dijalin oleh LPKA Palu dengan BNN Kota Palu selama ini,” pungkas Baharuddin.



Selain melaksanakan koodinasi, rombongan LPKA Palu pun yang waktu itu diwakili oleh Kepala Seksi Pengawasan, Kepala Subseksi Administrasi Pengawasan dan Penegakan Disiplin, berserta dua orang stafnya juga turut melakukan diskusi terkait perkembangan P4GN yang telah berjalan di Kota Palu.


Kegiatan ini menjadi agenda dalam merealisasikan fungsi pemasyarakatan dalam pemberantasan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di Lapas/Rutan/LPKA. (Rio-PR)