MEDIANAGANEWS.COM, MEDAN - Pada kurun waktu dua bulan terakhir, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Sumut) telah berhasil mendapatkan capaian yang cukup signifikan dalam pemberantasan narkoba. Betapa tidak, sebanyak 114 kasus tindak pidana narkotika berhasil diungkap, dengan total 149 tersangka telah diamankan.
“Selama periode 1 Juli hingga 10 September 2025, kami mengamankan berbagai jenis narkotika yang bila dikonversikan, berhasil menyelamatkan lebih dari 125 ribu jiwa, dengan estimasi nilai ekonomi mencapai Rp 30,4 miliar,” ujar Kombes Pol Ferry.
Barang bukti yang diamankan meliputi 23,69 kilogram sabu, 44 gram ganja, 1.577 butir ekstasi, serta 5,5 butir Happy Five. Menurut Ferry, keberhasilan ini tak lepas dari kerja sama antara jajaran Polda, Polres, serta peran aktif masyarakat dan media.
Wadir Resnarkoba AKBP Diari menambahkan, pola dan jaringan peredaran narkoba di Sumatera Utara kini makin kompleks. Tidak hanya menggunakan jalur darat dan perairan, para pelaku juga menyasar tempat hiburan malam, loket pemukiman umum, rumah kontrakan, hingga lokasi yang tidak lazim seperti tempat pemakaman umum (TPU).
“Kami menemukan modus baru, yaitu menyimpan narkoba di TPU. Ini jelas menjadi alarm bagi kami untuk lebih waspada,” katanya.
Polda Sumut menegaskan akan terus melakukan penindakan secara konsisten dan tuntas, sembari mendorong masyarakat agar tidak takut melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
“Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti secara serius. Ini komitmen kami bersama dalam melindungi generasi bangsa,” ujar Ferry mengakhiri paparannya.