Selamat Datang di MediaNagaNews.Com ➤ Konsisten - Menyuarakan - Berkomitmen ➤ Semua Wartawan MediaNagaNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.

Peredaran Narkoba di Jalan Nusa Indah Berhasil Digagalkan Satres Narkoba Polres Pematangsiantar


MEDIANAGANEWS.COM, SIANTAR - Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap PKP (30) warga jalan Rakutta Sembiring Lorong Baja, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, yang memiliki narkotika jenis sabu seberat bruto 0.71 gram, pada Jumat (21/11/2025) siang sekira pukul 11.00 WIB, lalu.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH, melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Irwanta Sembiring, SH, MH, mengatakan bahwa penangkapan tersangka PKP di pinggir jalan tepatnya di depan Jaya Kost yang terletak di jalan Nusa Indah, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Saat dikonfirmasi oleh awak media ini, Rabu (26/11/2025), Irwanta mengatakan adapun kasus ini berawal dari informasi yang telah disampaikan oleh masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat (21/11/2025) siang, sekira pukul 11.00 WIB, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap PKP di pinggir jalan depan Jaya Kost, jalan Nusa Indah Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat berdasarkan informasi masyarakat.

Dalam penangkapan itu ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,71 gram dari kantong belakang sebelah kanan, 1 unit handphone (HP) merek vivo warna biru dari kantong depan sebelah kirinya.

Saat diinterogasi, tersangka PKP mengaku bahwa sabu tersebut miliknya yang di dapatkannya dari seorang laki-laki berinisial YS yang beralamat di jalan Asahan Simpang Siantar State, Kabupaten Simalungun.

Namun setelah dilakukan pengembangan, YS sudah tidak dapat dihubungi sehingga tersangka PKP dan barang bukti diboyong ke ruangan Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar.

“Tersangka PKP sudah ditahan guna diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas orang nomor satu di Satres Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring, SH, MH. (Rio-PR)