Selamat Datang di MediaNagaNews.Com ➤ Konsisten - Menyuarakan - Berkomitmen ➤ Semua Wartawan MediaNagaNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.

Luar Biasa Mantap ! Kapolres Belawan Beserta Jajaran Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Seberat 682,65 Gram


MEDIANAGANEWS.COM, BELAWAN SUMUT - Konsistensi polri dalam berkomitmen guna pemberantasan narkoba gencar dilakukan, sebagai mana bentuk amanah dalam mengemban tugas yang telah diberikan oleh pimpinan untuk menyelamatkan para generasi bangsa di negri ini.

Kali ini tampak dari Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan jajaran Polda Sumut lakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu siang (07/07/2021) sekira pukul 10:20 WIB, yang bertempat di Aula Wira Satya Mapolres Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara.


Pemusnahan barang bukti narkotika ini dipimpin langsung oleh Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dr Mhd R Dayan SH MH didampingi Wakapolres Pelabuhan Belawan Kompol Herwansyah Putra SH MSi, beserta Kasatres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Juriadi Sembiring SH MH, Kasiwas Iptu L Pasaribu, Para Kanitres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dan Personil Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.

Juga hadir Perwakilan Kejaksaan Negeri Belawan dan Team Labfor Polda Sumatera Utara (Sumut), bersama Kuasa Hukum Polres Pelabuhan Belawan M.Yunus SH dan para tersangka yang terkait dengan barang bukti ini.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Dr Mhd R Dayan SH MH diawal sambutannya tampak menyampaikan ucapan terimakasih kepada Perwakilan Stakeholder terkait dan seluruh para tamu undangan yang hadir dalam acara pemusnahan barang bukti narkotika tersebut.


Kapolres Pelabuhan Belawan menambahkan, bahwa pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti narkotika ini sebagai bentuk komitmen jajaran Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

"Pemberantasan narkoba perlu kepedulian dari semua elemen untuk bersinergi dalam mencegah serta menanggulanginya, guna menyelamatkan generasi bangsa dari dampak negatif penyalahgunaan narkoba," ujar Kapolres Dayan.

Selanjutnya Kapolres Pelabuhan Belawan membacakan kronologi ungkap kasus oleh Kasatres Narkoba AKP Juriadi Sembiring SH MH, bahwa narkotika jenis shabu yang dimusnahkan ada sebanyak 682,65 gram.


Adapun Narkotika yang akan dimusnahkan ini berasal dari 3 kasus yang diungkap Jajaran Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan dengan 4 tersangka, yakni Marwin alias Ewin(38), Tjie Bun (50) berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/168/lll/2021/NKB/SUMUT/PEL.BELAWAN tanggal 25 Maret 2021 dengan barang bukti 6 (enam) buah plastik bening berisi Sabu dengan berat kotor 631 gram.

Kemudian Tersangka Gueines Tampubolon (40) berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/262/VI/2021/NKB/SUMUT/PEL BELAWAN, pertanggal 09 Juni 2021 dengan barang bukti 10 (sepuluh) plastik bening berisi Sabu dengan berat kotor 32,15 gram.

Dan terakhir Tersangka Rahman (23), berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/186/VI/2021/NKB/SUMUT/PEL BELAWAN, pertanggal 09 Juni 2021 dengan barang bukti 5 (lima) buah plastik klip bening berisi sabu dengan berat kotor 19,5 gram.

Selanjutnya dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika, dimana jumlah keseluruhan narkotika jenis sabu seberat 682,65 gram dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air, lalu diblender dan disaksikan langsung oleh para tersangka beserta para tamu undangan yang hadir.

Usai pemusnahan barang bukti narkotika ini, selanjutnya dilakukan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan oleh Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dr Mhd R Dayan SH MH serta para saksi yang hadir termasuk para tersangka yang terkait dengan barang bukti ini.

Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika ini berakhir pada pukul 11:00 WIB dan seluruh rangkaian acara berjalan dengan lancar serta tetap mengikuti Protokol Kesehatan. (Rio-PR)