Selamat Datang di MediaNagaNews.Com ➤ Konsisten - Menyuarakan - Berkomitmen ➤ Semua Wartawan MediaNagaNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.

PP 78 Tahun 2021 Tentang Memerdekakan Anak Dari Situasi Buruk Eksploitatif Resmi Diluncurkan


MEDIA
NAGANEWS.COM
, JAKARTA-Komnas Perlindungan Anak dan seluruh pegiat perlindungan anak di Indonesia serta Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Se_Nusantara meyambut baik dan mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo (Jokowi) atas terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak.

"Dengan diterbitkannya PP ini, secara hukum anak Indonesia mendapat perlindungan khusus sekaligus mendapat kemerdekaan dari segala belenggu. Seperti eksploitasi ekonomi, seksual, kekerasan fisik dan verbal, perlakuan salah, penyiksaan, anak berhadapan hukum termasuk anak korban bencana non alam dan korban penyakit. Dengan demikian Komnas Perlindungan Anak mendorong segera LPA Se-Nusantara membentuk gugus tugas untuk mengeksekusi PP ini serta mendorong aparatur negara dengan menggunakan PP ini sebagai basis hukum untuk melindungi anak," demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak kepada sejumlah media yang dimintai pendapatnya tentang lahirnya PP 78 tahun 2021 di Jakarta, Minggu (22/8/2021).

Lebih jauh Arist Merdeka menjelasankan setelah mempelajari naskah PP No. 78 Tahun 2021 mendalam dan mengutip keterangan pers dari Deputy V Kantor Sekretariat Presiden (KSP) Jaleswari Pramordawardani, ada dua pertimbangan khusus bagi Presiden untuk menerbitkan PP ini yakni pertimbangan sosiologis empirik dan yuridis.

Secara sosiologis empirik terdapat situasi dan kondisi tertentu yang membahayakan diri dan jiwa anak termasuk diantaranya anak dalam situasi darurat anak, yang berhadapan dengan hukum, anak yang dieksploitasi baik secara seksual maupun ekonomi, anak yang menjadi korban perdagangan untuk tujuan seksual komersial dan kondisi-kondisi khusus lainnya seperti perbudakan seks dan eksploitasi politik.

Dalam merespon kebutuhan sosiologis empirik tersebut, Presiden Jokowi mengingatkan bahwa anak Indonesia harus terlindungi sebab di pundak anaklah masa depan bangsa kita.

Harapan akan masa depan Indonesia dalam proses perlindungan anak, Presiden juga sudah mengingatkan bahwa pemerintah harus mampu untuk memberikan pelayanan pengaduan yang mudah diakses.

Tak hanya itu jelas Arist, Presiden Jokowi menerapkan PP nomor 78 tahun 2021 untuk memastikan adanya langkah ekstra
Perlindungan dari pemerintah kepada anak-anak dari situasi dan kondisi yang mengancam tumbuh kembang anak.

Presiden lebih lanjut mengatakan dasar mengeluarkan PP 78 tahun 2021 adalah untuk memastikan terdapat langkah ekstra pemerintah untuk melindungi anak dari situasi dan kondisi tertentu yang mengancam tumbuh kembang anak sebagai bentuk respon dan kebutuhan fisiologis empirik tersebut.

Sedangkan dalam perspektif yuridis PP ini amanat pembentukannya adalah dari ketentuan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang mengamatkan pengaturan lebih lanjut mengenai anak membutuhkan perlindungan khusus.

Melalui pembentukan peraturan pemerintah, PP ini memiliki signifikansi yang mendalam karena merupakan bentuk afirmatif Action, baik dalam pemberian layanan dibutuhkan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus.

PP ini juga mengatur pencegahan dan penanganan terhadap 15 jenis anak yang memerlukan perlindungan khusus termasuk yang kontekstual saat ini adalah memberikan perlindungan khusus bagi anak korban bencana non alam yang di dalamnya termasuk diakibatkan oleh wabah penyakit.

PP ini juga memberikan perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum dilakukan melalui beberapa hal diantaranya bebas dari penyiksaan, penghukuman dan perlakuan yang kejam, pembebasan dari penyiksaan dan penghukuman atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi serta merendahkan martabat derajat seperti yang diatur dalam pasal 7 huruf e yang dimaksud dengan pembebasan dari penyiksaan penghukuman atau perlakuan lain yang kejam tidak manusiawi serta merendahkan martabat derajat antara lain disuruh membuka baju dan lari berkeliling, digunduli rambutnya, diborgol, disuruh membersihkan toilet dan atau anak disuruh menjilat penyidik.

Dengan lahirnya PP No. 78 Tahun 2021 ini Komnas Perlindungan Anak mengajak semua anggota masyarakat khususnya eksekutif dan LPA Se_Nusantara untuk segera mengawal dan menerapkan Peraturan baru ini, agar anak Indonesia sungguh di Merdekakan, ajak Arist. (Rio-PR)