Selamat Datang di MediaNagaNews.Com ➤ Konsisten - Menyuarakan - Berkomitmen ➤ Semua Wartawan MediaNagaNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.

Ketum LPPI : Novel Baswedan, Ombudsman, dan Komnas HAM Keliru Atas Putusan MA dan MK


MEDIANAGANEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) bersama Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Perkom Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Peralihan Pegawai KPK menjadi ASN mutlak ditetapkan sebagai Konstitusional dan Sah.

Tentunya hal ini dapat menjadi acuan bersama dengan segala tuduhan-tuduhan yang selama ini dilontarkan oleh para oknum yang dianggap keliru. Dalam Perkom 01 Tahun 2021 sangat jelas tertuang di dalamnya, bahwa yang mengatur Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), yang dalam pembentukannya dilakukan secara maladministrasi sudah terbantahkan, termasuk tuduhan melanggar HAM pada TWK.

Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI) menilai, jika masih terdapat penolakan hasil keputusan MK dan MA pada peralihan pegawai KPK menjadi ASN, patut dipertanyakan kewarganegaraannya sebagai Warga Indonesia yang menganut hukum yang berlaku untuk dijalankan sebagaimana mestinya.

Seperti Novel Baswedan yang tidak bisa menerima akan Putusan MK dan MA, terkait dijalankannya perintah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) sudah Konstitusional dan Sah. Tentunya hal ini menimbulkan pertanyaaan, integritas Novel yang selama ini bekerja di KPK diduga kuat ada maksud tertentu atau ada misi di balik ini semua terkait kegaduhan yang telah dilakukannya.

“Kami mengingatkan kepada Novel Baswedan yang tidak lulus TWK KPK, kiranya dapat menerima hasil keputusan MK dan MA ini dengan baik. Sebab TWK KPK itu Konstitusional dan Sah. Serta Novel juga dapat mengakhiri kegaduhan dan hoax atas fitnah yang ditujukan kepada KPK khususnya kepada Komisoner KPK Firli Bahuri. TWK yang tidak lolos sejatinya dapat bersikap Negarawan untuk dapat menerima hasil TWK tersebut. Karena TWK dijalankan sesuai amanah UU Nomor 19 Tahun 2019, dengan demikian sangat jelas bahwa proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN merupakan perintah Undang-Undang,” tegas Ketua Umum DPP LPPI, Dedi Siregar melalui press releasenya kepada awak media ini, Jumat (10/9/2021).

Dedi mengatakan, pihaknya menilai bahwa selama ini TWK dalam pelaksanaannya sudahlah sangat terbuka dan transparan. Bahkan sampai pada hasil TWK, jika ada terdapat penolakan dipersilahkan untuk melaporkannya ke hukum. Dalam hal ini KPK sangat terbuka. BKN, MK, MA, bahkan Komisioner KPK sangat menghargai adanya pelaporan Pegawai yang tidak lolos TWK kepada Ombudsman dan Komnas HAM. Kiranya hal ini dapat menjadi pencerahan yang terang benderang, karena selama ini Ombudsman maupun Komnas Ham disinyalir sudah sangat keliru menilai TWK KPK setelah hasil keputusan MK dan MA tersebut.

“Kami tetap komit mendukung pada hasil keputusan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, dijalankan pada hasil TWK. Apalagi sudah dinyatakan MK dan MA sebagai Kontitusional dan Sah. Terakhir, kami meyakini Novel paham soal UU dan Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia yang kita cintai dan banggakan ini, namun jangan karena tidak sesuai pilihan, jadi tidak mendukung KPK,” pungkas sosok pemuda pemerhati Indonesia, Dedi Siregar. (Rio-PR)