Selamat Datang di MediaNagaNews.Com ➤ Konsisten - Menyuarakan - Berkomitmen ➤ Semua Wartawan MediaNagaNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.

Tak Ada Tempat Bagi Penjahat di Sumut, Iptu Jefri Simamora Berhasil Tangkap Penjambret di Kota Medan


MEDIANAGANEWS.COM, MEDAN – Kesigapan Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Jefri Simamora, dalam penanganan kasus kriminal layak untuk diacungkan jempol. Pasalnya, saat memimpin anggotanya yang sedang melakukan patroli diwilayah hukumnya, Senin (7/9/2021), bertempat di Jalan Madong Lubis Medan Perjuangan, dirinya dengan peka langsung meringkus driver ojol yang melakukan penjambretan terkait tas korban yang diketahui merupakan milik pegawai BUMN. Informasi yang didapat, pelaku bernama Yogi (26) warga Jalan Malaka.

Saat kejadian, Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu Jefri Simamora sedang melakukan patroli rutin. Sewaktu melintas di simpang Jalan Madong Lubis Medan Perjuangan, Iptu Jefri mendengar suara jeritan jambret. Mendengar  jeritan tersebut, Jepri bersama anggotanya langsung mengejar pelaku yang mengendarai sepeda motor NMAX dengan plat no BK 6660 OAF.

Ketika itu, pelaku yang memakai jaket dan helm ojol ini sontak tancap gas begitu mendengar jeritan korban. Namun petugas berusaha melakukan pengejaran sehingga kewalahan mencari pelaku kemana kaburnya yang pada akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh petugas dari rumahnya.


Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin melalui Kanit Reskrim Iptu Jefri Simamora saat dikonfirmasi Sabtu (11/09/2021) membenarkan kejadian tersebut.

”Sempat kewalahan kita mengejar pelaku, saat tiba dijalan HM.Yamin kita kehilangan jejak ntah kemana kaburnya pelaku. Akhirnya pelaku berhasil kita amankan di rumah orang tuanya yang terletak di Jalan Malaka Medan. Selanjutnya, pelaku  kita boyong ke komando guna menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Iptu Jefri.

"Korban bernama Pantun Hotmaida Hasibuan. Adapun barang bukti yang turut kami amankan diantaranya berupa tas, jam tangan, uang tunai ratusan ribu rupiah dan card BUMN milik korban. Sementara 1 unit sepeda motor NMAX, beserta jaket dan helm ojol milik pelaku juga turut kita amankan sebagai alat bukti. Saat dintrogasi oleh kita, pelaku mengakui perbuatannya yang telah menjambret tas korban di TKP," tambahnya.

Iptu Jefri juga menjelaskan bahwa, "Pelaku yang melihat korban sedang berjalan kaki sambil menenteng tas. Kemudian pelaku mendekati korban dan langsung merampas tas korban. Pelaku nekat menjambret tas korban, karena terlilit hutang. Untuk aplikasi ojol yang didapatkannya, pelaku mengaku beli dari temannya dan pelaku sudah kita tahan di RTP Polsek Medan Timur” tutup Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu Jepri Simamora. (Rio-PR)