Selamat Datang di MediaNagaNews.Com ➤ Konsisten - Menyuarakan - Berkomitmen ➤ Semua Wartawan MediaNagaNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.

Polsek Medan Timur Tangkap Dua Pria Ini Usai Belanja Narkoba


MEDIANAGANEWS.COM, MEDAN – Kembali anggota polri menunjukkan eksistensinya dalam pemberantasan narkoba. Kali ini Polsek Medan Timur jajaran Unit Reskrim yang dikomandoi oleh Iptu Japri Simamora selaku Kanit Reskrim berhasil menangkap dua orang pemuda yang diketahui usai membeli Narkoba jenis Sabu dengan paket 50.000.

Nasib malang menimpa kedua tersangka (Tsk). Yang dimana, belum sempat mengkonsumsi Sabu yang dibelinya, mereka sudah keburu ditangkap oleh polisi dan keduanya pun langsung dijebloskan ke Penjara Polsek Medan Timur.

Adapun kedua tersangka ini diketahui bernama M Taher Lubis (49) dan Rajali Siregar alias Jali (35). Keduanya ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Timur pada Jumat 27 Agustus 2021, sekira pukul 18.00 WIB di Jalan Pasar III Kec Medan Deli. Kedua Tsk merupakan warga Jalan H Anif Desa Sampali Kec Percut Sei Tuan.

Dari tangan Tsk disita barang bukti berupa 1 paket sabu-sabu, seberat 0,17 gram beserta satu buah timbangan elektrik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh awak media ini, Sabtu (11/09/2021), Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin bersama Kanit Reskrim Iptu Jefri Simamora membenarkan kejadian penangkapan tersebut.

Kapolsek menjelaskan, bahwa sebelum penangkapan itu, polisi terlebih dahulu mendapat informasi dari masyarakat.

"Infonya kalau di Jalan Aluminium Raya Gang Turi sering terjadi transaksi Narkoba. Menindaklanjuti informasi ini, kita langsung turun ke lokasi,” terang Kapolsek.

Setibanya di lokasi, polisi melihat dua orang pria dengan gelagat mencurigakan, kemudian dilakukan pengejaran terhadap kedua Tsk. Melihat pengejaran tersebut kedua Tsk sontak membuang bungkusan narkoba nya ke aspal dengan maksud dan tujuan untuk mengelabui petugas. Namun upaya Tsk tidak berhasil, dan Tsk disuruh mengutip bungkusan tersebut. Setelah diperiksa ternyata bungkusan itu berisi Narkoba jenis sabu-sabu.

“Saat diinterogasi, tersangka mengakui kalau sabu-sabu itu baru saja mereka beli dari seseorang, dengan harga Rp.50.000 di Jalan Aluminium Gg Turi. Dan kita juga masih mencari orang yang menjual sabu-sabu tersebut kepada kedua tersangka,” jelasnya.

Sementara itu, warga kawasan Jalan Aluminium mengapresiasi pihak Polsek Medan Timur, yang telah menangkap  M Taher Lubis dan Razali Siregar.

Keduanya sudah lama mengedarkan narkoba dikawasan itu, bahkan akibat tindakan mereka, warga sudah sangat sering diresahkan.

“Kami berterimakasih banyak kepada Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin dan Kanit Reskrim Iptu Jefri Simamora, yang telah menangkap kedua pengedar narkoba tersebut. Mereka ini sudah sangat meresahkan masyarakat,” ucapnya.

Warga berharap agar kedua Tsk diproses sampai ke pengadilan dan diberi hukuman dengan seberat-beratnya.

“Kita minta kepada Hakim, agar menjatuhi hukuman berat kepada ke dua tersangka, karena perbuatan mereka sudah sangat meresahkan, bahkan sudah merusak generasi muda,” pungkas warga. (Rio-PR)