MEDIANAGANEWS.COM, MEDAN - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) telah melakukan gelar perkara khusus terkait penetapan tersangka terhadap Litiwari Iman Gea. Gea yang diketahui sebagai seorang pedagang wanita yang dipukuli oleh preman di Pasar Gambir Deli Serdang Sumut, dalam perkara ini Polda Sumut telah menghentikan penyidikan kasus tersebut.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Drs RZ Panca Putra Simanjuntak M.Si di Mapolda Sumut, Jumat (22/10/2021) malam sekira pukul 21.00 WIB. Irjen Pol Panca awalnya menyampaikan hasil dari tindak lanjut penanganan terhadap perkara yang membuat Gea jadi tersangka.
Menurutnya, setelah Gea dijadikan tersangka, Polda Sumut menurunkan tim untuk melakukan audit. Tim mengaudit proses penyidikan yang dilakukan oleh Polsek Percut Sei Tuan.
Telah diketahui, bahwa di dalam kasus ini, terjadi peristiwa saling lapor antara Gea bersama dengan sejumlah pria bernama Benny, Fery, dan Dedek.
"Ibu Gea melapor karena dilakukan penganiayaan dan begitu juga dengan Benny melaporkan Ibu Gea sebagai orang yang melakukan penganiayaan dan pada akhirnya ditetapkan sebagai tersangka terhadap Ibu Gea," terang Kapolda Sumut Panca Putra Simanjuntak.
Temuan Audit Tim Polda Sumut berdasarkan hasil audit, tim Polda Sumut menemukan ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan standard operating procedure (SOP). Irjen Pol Panca menyebut penetapan tersangka terhadap Gea sangatlah tidak tepat.
"Dari hasil audit kita temukan, ditemukan oleh tim yang melakukan audit, diketahui terdapat beberapa hal yang kita nilai tidak sesuai dengan aturan standar operasional prosedur baik meningkatkan perkara laporan Saudara Benny kepada Ibu Gea menjadi penyidikan, termasuk juga penetapan tersangka. Itu temuan dari tim audit," papar Orang Nomor Satu di jajaran Polda Sumut tersebut.
Panca menyebutkan, bahwa ditemukan beberapa langkah yang tidak sesuai dengan SOP sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Peraturan Kapolri No 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan yang mengisyaratkan bagaimana penyidik untuk menetapkan tersangka. Demikian juga di sana diatur untuk melaksanakan penetapan sebagai tersangka perlu dilaksanakan gelar perkara.
"Dan ini ada langkah-langkah gelar perkara yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur," tegas Panca Simanjuntak.
Kemudian, tim Polda Sumut juga melakukan pemeriksaan tambahan guna melengkapi alat bukti terkait kasus pemukulan preman terhadap pedagang tersebut.
Sebanyak 14 saksi, khususnya yang ada di TKP di Pasar Gambir yang mengetahui, menyaksikan dan melihat kejadian tersebut. Polda Sumut juga melakukan rekonstruksi untuk melihat kejadian dan fakta sebenarnya.
"Berdasarkan itu, sebagai tindak lanjut langkah yang dilakukan oleh tim yang melakukan audit dan penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap laporan, maka saya sampaikan Ditkrimum hari ini sudah melaksanakan gelar perkara khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Peraturan Kapolri No 6 tahun 2019," sebut Panca.
Status Pedagang Jadi Tersangka Dicabut
Berdasarkan ketentuan tersebut, sudah dilaksanakan gelar perkara khusus terkait dengan penetapan Gea sebagai tersangka. Gelar perkara khusus melibatkan dari Inspektorat, pengawasan Polda Sumut, Bidpropam Polda Sumut, Bidkum Polda Sumut, dan dihadiri para penyidik dan tim audit yang sudah diturunkan. Kemudian, disepakati beberapa kesimpulan.
"Pertama, bahwa penetapan tersangka terhadap Ibu Litiwari Iman Gea berdasarkan tadi yang saya sampaikan dinilai masih prematur. Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan hasil penyidikan yang sudah dilakukan termasuk yang ditemukan oleh polsek maka penyidik menyimpulkan bahwa perkara atau laporan tersebut bukan tindak pidana," sebut Panca.
"Oleh sebab itu, penyidik sudah sepakat dan memutuskan bahwa perkara dengan laporan saudara Benny terhadap Ibu Gea berdasarkan gelar perkara khusus dihentikan penyidikannya," ucap Panca.
Panca menegaskan bahwa status tersangka terhadap Gea dicabut dan perkara dihentikan. Kini penetapan tersangka tidak lagi disandang oleh Gea.
"Saya sudah sampaikan tadi, sudah diputuskan maka perkara tersebut dihentikan atau di-SP3 dan tentu status hukumnya yang bersangkutan itu kembali ke semula. Artinya, penetapan tersangka tidak lagi disandang oleh yang bersangkutan," pungkas Pria berpangkat Bintang Dua dipundaknya ini mengakhiri. (Rio-PR)