Selamat Datang di MediaNagaNews.Com ➤ Konsisten - Menyuarakan - Berkomitmen ➤ Semua Wartawan MediaNagaNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.

Pasca Status Tersangkanya Diberhentikan, Liti Gea Ucapkan Terimakasih Kepada Kapolda Sumut Dengan Penuh Rasa Haru


MEDIANAGANEWS.COM, MEDAN - Pasca diberhentikannya status sebagai tersangka (SP3) terkait kasus yang menerpa dirinya, rasa haru penuh kebahagiaan pun sontak keluar dari raut wajah Litiwari Iman Gea yang diketahui selaku pedagang Pasar Gambir Kecamatan Percut Seituan, yang sebelumnya pernah ditetapkan sebagai tersangka akibat kasus pemukulan yang menimpa dirinya, kini dapat bernafas lega setelah kasusnya diberhentikan langsung oleh Polda Sumut.

Saat konferensi pers berlangsung, dihadapan Kapolda Sumut Irjen Pol Drs RZ Panca Putra Simanjuntak M.Si beserta jajaran dan dihadapan sejumlah awak media, Litiwari Iman Gea menyampaikan rasa haru terima kasihnya kepada Polda Sumut yang sudah bekerja dengan profesional dalam menyelesaikan perkaranya pasca ditetapkannya dirinya sebagai tersangka.

“Saya mengucapkan terimakasih banyak kepada Pak Kapolda dan Pak Dir Reskrimum yang telah menghentikan kasus penetapan tersangka saya,” ungkap Liti Gea didampingi suami dan kuasa hukum di Mapolda Sumut pada Jumat (22/10/2021) malam.

Gea pun mengungkapkan, bahwa Polda Sumut telah memberikan pelayanan terbaik kepada dirinya selama dirawat di RS Bhayangkara Polda Sumut karena telah menjadi korban penganiayaan di Pasar Gambir, Kecamatan Percut Seituan tempo hari.

“Saya juga menyampaikan terima kasih kepada RS Bhayangkara yang telah merawat saya dengan baik hingga kondisi telah pulih kembali,” ucap Liti Gea dengan penuh rasa syukur.


Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) akhirnya menghentikan penyidikan kasus penganiayaan terhadap Liti Wari Iman Gea pedagang Pasar Gambir, Kecamatan Percut Seituan, yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, mengatakan dihentikannya perkara Liti Gea karena proses penyidikannya tidak sesuai SOP sebagaimnana Perkap 6 tahun 2019.

“Penyidik memutuskan bahwa perkara dengan laporan saudara Beni terhadap ibu Gea, berdasarkan hasil gelar perkara khusus dihentikan penyidikannya,” tegasnya. (Rio-PR)