Saat itu juga pelapor memeriksa di sekitar rumahnya dan menemukan jendela kamar sudah rusak di congkel oleh pelaku.
Dan ketika Noni Elisabeth Saragih keluar rumah kemudian bertemu dengan tetangganya ibu Desriani (38) dan Kusmiasi (35), dianya mengatakan rumah pelapor dibongkar oleh orang, atas kejadian tersebut pelapor mendatangi Polsek Binjai Selatan untuk membuat laporan, LP/102 /XI /2021/SPKT -A- SB, tertanggal 10 Nov 2021.
Setelah menerima laporan tersebut Kapolsek Binjai Selatan KOMPOL J. Sitanggang memerintahkan kanit Reskrimnya untuk melakukan cek TKP dan segera untuk melakukan penyelidikan.
Dan kurang dari 24 jam tim mendapatkan informasi tentang identitas serta ciri-ciri pelaku bahwa dianya sedang mengarah ke tanjung pamah.
Tepatnya hari rabu pukul 13.30 wib unit reskrim Polsek Binjai Selatan melihat sepeda motor honda vario BK 2789 RAO yang sedang dikendarai oleh tersangka dengan inisial SG (39) tahun, Desa Padang Cermin Pasar 2 Kec. Selesai Kab. Langkat.
Disaat melakukan penangkapan terhadap tersangka juga diamankan barang bukti berupa, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario Nopol BK 2789 RAO dengan nomor rangka MH1JFB121EK227945 dan Nomor Mesin JFB1E2180500, 1 (satu) buah obeng, 2 (dua) buah tang dan 1 (satu) buah tanggok dan di persangkakan melanggar pasal 363 dan 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun. (Rio-PR)