Selamat Datang di MediaNagaNews.Com ➤ Konsisten - Menyuarakan - Berkomitmen ➤ Semua Wartawan MediaNagaNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.

Revanda Bangun : Memenuhi Hak Setiap Anak Menjadi Tanggung Jawab Bersama Setiap Penyelenggara Pemerintahan


MEDIANAGANEWS.COM, PALU - Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua sebagai lingkungan yang pertama dan utama. Selain itu, Keluarga, Masyarakat, Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah juga ikut serta berperanan dalam memenuhi hak anak tersebut.


Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), merupakan tempat terakhir proses peradilan terhadap anak. Menjadi tempat terakhir, mengharuskan LPKA Palu untuk terus melaksanakan program pembinaan guna memenuhi hak bagi setiap anak, meski sedang berhadapan dengan hukum.


Mengingat betapa pentingnya hak anak, bersama Kantor Kementerian Agama Kota Palu yang mewakili Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenag Sulteng), LPKA Kelas II Palu mewakili Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Suteng), akan melakukan prosesi penandatangan nota kesepahaman bersama Pemerintah Daerah Kota Palu, yang diwakili Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Palu.


Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut, yang dijadwalkan pada tanggal 16 Maret 2022 di Kantor Kemenag Kota Palu, akan ditandatangani oleh, Revanda Bangun.,S.Psi.,MH selaku Kepala LPKA Palu, Dr. H.Nasruddin L.Midu, M.Ag selaku Kepala Kemenag Kota Palu serta Yudhi Riany Firman, S.Sos., M.Si selaku Kepala Dinas DP3A Kota Palu, dan akan disaksikan oleh Walikota Palu bersama Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, serta Kepala Kanwil Kemenag Sulteng sebagai Pembina di Wilayah.


Kegiatan tersebut juga merupakan bentuk komitmen bersama dan menjadi yang pertama kalinya dalam sejarah, Kemenkumham RI Kanwil Sulteng, Kemenag RI Kanwil Sulteng, bersama Pemerintah Daerah setempat. Pasalnya, guna mengimplementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak, Unsur Pemerintah Pusat dan Unsur Pemerintah Daerah bahu membahu untuk memastikan bahwa setiap anak mendapatkan kelangsungan hidup tumbuh berkembang, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi dimanapun mereka berada serta bagaimanapun kondisinya.


Tidak hanya itu, melalui hal tersebut, akan terjalin sebuah kerjasama yang akan menciptakan program pembinaan dan pembimbingan yang berkelanjutan kepada anak yang berhadapan hukum (ABH) sehingga dapat berubah dan menjadi generasi penerus bangsa yang dapat berpartisipasi dalam membangun Indonesia menjadi negara yang berdaulat, maju, adil dan makmur.


Berdasarkan hasil yang dihimpun oleh awak media ini, Selasa (15/3/2022), Kalapas Khusus Anak Kelas II Palu, Revanda Bangun S.Psi MH mengatakan, bahwa betapa pentingnya setiap penyelenggara pemerintahan untuk bertanggung jawab bersama guna memenuhi hak setiap anak.


“Bersama Pemko, kita akan senantiasa berupaya memenuhi segala hak anak. Ini menjadi keseriusan kita semua untuk mendukung kemajuan Daerah dan Negara,” pungkasnya. (Humas LPKA Palu/Rio-PR)