Selamat Datang di MediaNagaNews.Com ➤ Konsisten - Menyuarakan - Berkomitmen ➤ Semua Wartawan MediaNagaNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.

Polsek Delitua Berhasil Menangkap Polisi Gadungan, Ini Himbauan Kapolsek Dedy Dharma Kepada Masyarakat Pengguna Jalan


MEDIANAGANEWS.COM, MEDAN - Kepolisian Sektor (Polsek) Delitua jajaran Polrestabes Medan telah berhasil mengungkap kasus penipuan lewat aksi tipu muslihat yang dilakukan oleh seorang pria yang mengaku-ngaku sebagai anggota Polri (Polisi Gadungan), Selasa (3/5/2022), Medan, Sumatera Utara.


Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi gadungan yang dimaksud diketahui bahwa pelaku sudah satu tahun ini menilang pengendara secara ilegal di sekitar kawasan Medan Area. Tentunya hal ini sangat mempengaruhi citra kepolisian.



Menanggapi perihal tersebut, Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma SH angkat bicara dan mengimbau kepada masyarakat khususnya para pengendara pengguna jalan agar lebih berhati-hati.


"Dengan ini saya menghimbau kepada masyarakat pengguna jalan khususnya para pengendara agar lebih waspada. Bila ada mencurigai orang yang berpura-pura jadi polisi agar melapor ke pos terdekat. Sehingga tidak terjadi permasalahan yang tidak diinginkan. Terkhususnya bila di Simpang Fly Over Jamin Ginting Medan bisa langsung ke pos kita ini. Kami pasti akan melayani masyarakat dan menindaklanjuti laporan tersebut," pungkas orang nomor satu di jajaran Polsek Delitua tersebut.



Sebelumnya telah diketahui seorang pria berinisial DAS (37) ditangkap personel Polsek Delitua lantaran menyamar sebagai polisi dan menipu pengendara jalan di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Johor, Selasa (3/5/2022) pagi.


Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Dharma mengatakan, pelaku ditangkap ketika personel mencurigai pelaku yang mengenakan seragam lengkap Polri di lokasi service handphone.


Kemudian personel memeriksa tas yang dibawa si pelaku, dan ditemukan belasan STNK milik pengendara. Tak cuma itu, saat diperiksa, pria berbadan besar itu pun tak bisa menunjukkan kartu tanda anggota Polri (KTA).



Saat itu juga pelaku langsung diboyong ke Pos Lantas Polsek Delitua oleh petugas Unit Reskrim dibawah komando Kanit Reskrim Iptu Irwanta Sembiring SH MH.


Dari tangan pelaku polisi menemukan beberapa STNK hasil penipuan, kemudian surat izin mengemudi (SIM) milik orang lain, dan beberapa Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta sebuah BPKB kendaraan. Selain itu Polisi juga mengamankan sebuah Handy Talky (HT) rusak yang dibawa pelaku.


"Ya benar penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Irwanta Sembiring. Pada saat diamankan kemarin si pelaku berinisial DAS membawa sebuah tas dimana di dalam tasnya itu ditemukan sebanyak 15 STNK kemudian 5 SIM dan KTP ada tiga dan juga BPKB 1, serta 1 buah HT," kata Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Dharma, Selasa (3/5/2022) siang.



Saat ini Polsek Delitua masih mendalami dan mendata pemilik daripada STNK dan alat bukti lainnya. Dan pelaku sudah dibawa ke kantor polisi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


"Pelaku diduga telah setahun ini menipu pengendara mengatasnamakan anggota Polri. Dia pun diduga meminta uang sebanyak ratusan ribu dengan dalih tilang. Kami akan mendalami sesuai identitas daripada STNK yang ada maupun di SIM dan KTP yang sudah kita amankan," ucap Kapolsek mengakhiri. (Rio-PR)