Selamat Datang di MediaNagaNews.Com ➤ Konsisten - Menyuarakan - Berkomitmen ➤ Semua Wartawan MediaNagaNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.

Breaking News ! Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J


MEDIANAGANEWS.COM, JAKARTA - Kini kasus Brigadir J telah menemukan babak baru atas penetapan tersangka berikutnya. Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo M.Si resmi mengumumkan penanganan terbaru kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo diputuskan untuk ditetapkan sebagai tersangka.


"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Jenderal Sigit di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).


Dalam hal penetapan tersangka ini Kapolri belum menjelaskan pasal yang disangkakan kepada Ferdy Sambo.


Namun lewat konferensi pers di Mabes Polri, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang didampingi 6 jenderal lainnya resmi mengumumkan bahwa Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka berikutnya.


"Ditemukan perkembangan baru seusai pemeriksaan, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Saya ulangi tidak ditemukan peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J yang mengakibatkan ia meninggal dunia yang dilakukan oleh Brigadir E atas perintah saudara FS. Kemarin sudah ditetapkan tersangka RE, RR, M. Tadi pagi dilakukan gelar perkara dan timsus telah memutuskan menetapkan saudara FS sebagai tersangka," tegas Kapolri Listyo Sigit, Selasa (9/8/2022).


Lebih lanjut, Jenderal Listyo menerangkan untuk membuat seolah-olah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan menggunakan senjata J ke dinding berkali-kali agar seolah-olah terjadi tembak-menembak.


"Apakah saudara FS terlibat langsung, tim saat ini masih terus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak yang terkait," tambahnya.



Sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal, dan K.


Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.


Penetapan tersangka dilakukan usai Tim Khusus memeriksa saksi-saksi dan barang bukti seperti alat komunikasi hingga rekaman CCTV.


Sebagai informasi, Brigadir J tewas setelah mengalami tujuh luka tembakan. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (8/7/2022) di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jaksel.


Awal mula kasus mencuat, Brigadir J disebut terlibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer. Saat itu disebutkan baku tembak keduanya diawali Brigadir J yang diduga melecehkan istri eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.


Sebulan kasus berlalu, muncul narasi lain dari informasi awal yang diungkap. Narasi baru ini muncul dari pihak Polri, Komnas HAM, maupun pihak Bharada E sendiri. Kini narasi baku tembak itupun tidak lagi berlaku pasca Bharada E dijerat pasal pembunuhan. (Susi Sinaga/Rio-PR)