Selamat Datang di MediaNagaNews.Com ➤ Konsisten - Menyuarakan - Berkomitmen ➤ Semua Wartawan MediaNagaNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.

Akui Perbuatan dan Minta Maaf Serta Berjanji Memberikan Kesaksian Jujur, Bharada E Sungkem Kepada Kedua Orangtua Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Turut Menyaksikan


MEDIANAGANEWS.COM, JAKARTA - Permasalahan kasus besar yang begitu banyak menyita perhatian publik sejagad raya bahkan dunia ini terkait kasus Pembunuhan Berencana yang diduga kuat dilakukan oleh sekelompok pihak Ferdy Sambo Cs terhadap almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), kini memasuki babak lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).


Kali ini giliran kasus terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) atas dugaan pembunuhan berencana yang dilakukannya kepada almarhum Brigadir J (korban) resmi digelar untuk dipersidangkan, Selasa (25/10/2022).


“Sidang dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dinyatakan resmi dibuka dan terbuka untuk umum,” tegas Hakim Ketua, Wahyu Iman Santosa, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jaksel.


Di persidangan ini, Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanggil saksi yang akan dihadirkan.


Jaksa pun memanggil sebanyak 12 saksi untuk duduk di hadapan majelis hakim dan diperiksa identitasnya oleh majelis hakim.



Mereka yang menjadi saksi yakni Pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak, ayah Brigadir J Samuel Hutabarat, ibunda Brigadir J Rosti Simanjuntak, kakak Brigadir J Yuni Artika Hutabarat, adik Brigadir J Devianita Hutabarat dan Mahareza Rizky.


Selain itu turut hadir tante Brigadir J Rohani Simanjuntak dan Roslin Emika Simanjuntak. Tak hanya itu kekasih Brigadir J Vera Maretha Simanjuntak juga turut dihadirkan dalam persidangan bersama Sangga Parulian Sianturi, Indrawanto Pasaribu dan Novita Sari Nadeak.


Para saksi-saksi tersebut kemudian disumpah untuk memberikan keterangan secara jujur di muka Hakim persidangan.



Sebelumnya tampak Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Bharada E, menghampiri kedua orangtua Brigadir J dari kursinya yang berjajar dengan penasihat hukumnya. Terdakwa Bharada E lantas berlutut (sungkeman) sambil menyalami kedua orangtua Brigadir J, yang dalam hal ini turut disaksikan langsung oleh pengacara Brigadir J yakni Kamaruddin Simanjuntak SH.


Saat sungkeman berlangsung, Ibu Brigadir J Rosti Simanjuntak, tampak mengangguk meresponi sikap Bharada E itu.


Sebelum menghampiri keluarga Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E sempat berjanji akan memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya di persidangan.


"Saya berjanji akan memberikan kesaksian yang sejujurnya. Ini yang bisa saya lakukan terakhir untuk Bang Yos. Saya juga siap menerima segala keputusan pengadilan," ucap Richard.



Saat Majelis Hakim memberi kesempatan pada keluarga untuk menyampaikan pendapat, Samuel Hutabarat selaku ayah Brigadir J berpesan agar Richard Eliezer berani berkata jujur di dalam persidangan.


"Hanya kejujuran yang bisa menebus dosa-dosamu di hadapan Tuhan," ujar Samuel Hutabarat selaku Ayah kandung Brigadir J 


Adapun kedua orangtua Brigadir J tersebut diketahui dihadirkan untuk sebagai saksi bersama 10 orang keluarga dalam sidang Terdakwa Bharada E kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.



Dalam kasus ini, Richard Eliezer didakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.


Ketika itu Jaksa menyebutkan bahwa pembunuhan berencana ini dilakukan oleh Richard bersama 4 orang lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi selaku istri Ferdy Sambo, beserta Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.


“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa saat itu ketika membacakan dakwaan Eliezer di PN Jakarta Selatan, Selasa 18 Oktober 2022. (Susi Sinaga/Rio-PR)