Selamat Datang di MediaNagaNews.Com ➤ Konsisten - Menyuarakan - Berkomitmen ➤ Semua Wartawan MediaNagaNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.

Selingkuhi Istri Anggota TNI, Oknum Polres Tebing Tinggi Dituntut PTDH


MEDIANAGANEWS.COM, TEBINGTINGGI -Guna pendisiplinan bagi anggota Polri yang melanggar, pihak Polres Tebing Tinggi melaksanakan sidang kode etik, bertempat di Aula Mapolres Tebing Tinggi, Rabu (23/11/2022), dipimpin langsung oleh Wakapolres Kompol Asrul Robert Sembiring.

 


Dalam sidang kode etik Bripka RES dituntut diberhentikan dengan tidak hormat dari anggota Polri karena melakukan pelanggaran berat dengan melakukan perselingkuhan. "Tadi tuntutan yang dibacakan PTDH," kata Kuasa Hukum keluarga Letda C, Fitriyani.


Dia mengatakan, sidang etik tersebut adalah yang kedua dilakukan setelah sidang pertama mendengarkan keterangan saksi.



Fitri menyampaikan, sejak awal dia pihaknya telah mempercayakan kasus tersebut kepada Polres Tebing Tnggi untuk menangani kasus tersebut.


Dia menilai, sidang kode etik yang dilakukan Polres Tebing Tinggi sudah sesuai dengan harapan pihak keluarga Letda C. Dia putusan kode etik yang akan digelar dihari mendatang akan memberikan putusan yang seadil-adilnya.


"Saya menilai sidang etik yang digelar oleh Polres Tebing Tinggi sudah sesuai prosedur. Mudah-mudahan pihak Ketua komisi dapat memberikan putusan yang seadil adilnya sesuai Perpol 07 tahun 2022," katanya.



Sebelumnya oknum polisi di Polres Tebing Tinggi dilaporkan, karena diduga selingkuh dengan istri anggota TNI.



Keduanya diketahui masuk ke hotel di Tebingtinggi pada 7 September 2022 lalu.


Sementara itu, Sri Wahyuni salah seorang kerabat Letda C mengatakan, kejadian perselingkuhan tersebut telah mencoreng nama baik keluarganya.


Dia pun berharap agar oknum polisi tersebut diberikan hukuman yang sesuai peraturan di internal kepolisian.


"Kalau harapan keluarga kami, seluruh majelis kode etik supaya memberikan hukuman sesuai dan kami serahkan putusan ini ke Polres Tebingtinggi," katanya.


Wakapolres Tebing Tinggi Kompol Asrul Robert Sembiring usai persidangan menyampaikan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan penuntutan PTDH, dan putusannya akan dituangkan dalam sidang komisi etik Minggu depan. (Rendi Sinaga)