Selamat Datang di MediaNagaNews.Com ➤ Konsisten - Menyuarakan - Berkomitmen ➤ Semua Wartawan MediaNagaNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.

Galian C Tanah Urug di Jalan Tol ST 11 Tebing Tinggi-Parapat Semakin Liar dan Marak Terjadi


MEDIANAGANEWS.COM, SERGAI - Maraknya galian C liar berupa tanah urug di pembangunan jalan tol Tebing Tinggi -Parapat yang saat ini masih dalam pengerjaan semakin hari semakin menjadi.


Pasalnya beberapa alat berat dan semakin banyaknya truk interculer yang berlalu lalang di sepanjang lokasi yakni perintasan perkebunan Pamela, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumut itu tampak jelas terlihat telah membanjiri lokasi tersebut yang menjadi acuan terjadinya dugaan pelanggaran terhadap pelaku kejahatan galian C.


Menanggapi perihal itu, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) BIN (Benteng Independen Nusantara) Serdang Bedagai, Hasan Sinaga, langsung menelusuri salah satu Galian C tanah urug yang terletak di STA 11 yang berada di Desa Bandar Jambu, Kecamatan Tebing Tinggi.


"Setibanya di lokasi, saya melihat adapun pengerjaan jalan Tol Tebing Tinggi-Parapat itu telah ditemukan beberapa keganjalan. Biasanya tanah urug yang diambil itu berasal dari luar, misalnya tanah dari Desa Pertapakan yang langsung dibawa menjadi tanah urug ke pekerjaan jalan tol tersebut. Namun yang terjadi di STA 11 tersebut justru malah sebaliknya terjadi. Tampak tanah yang dibebaskan oleh Kementerian PUPR milik Perkebunan PTPN 3 Gunung Pamela afd 6 digali dengan alat berat eskavator Long  Amp menuju pengerjaan Jalan Tol STA 14 oleh vendor penyedia PT Arindo Pratama. Ribuan kubik dari lokasi pun tampak diangkut. Tentunya hal ini menjadi tuaian kontroversi oleh kami sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat selaku social control. Yang dimana selain diduga merugikan negara miliaran rupiah karena tambang Galian C Tanah Urug tersebut tidak menampakan izin nya, juga menjadi permainan oknum yang menjadikan objek tanah yang sudah dibebaskan Kementerian PUPR menjadi objek komersial antara vendor (sub-kontraktor) PT Arindo Pratama dengan Hutama Karya," kata Hasan kepada awak media ini, Selasa (7/2/2023).



Ketua LSM BIN berharap agar pengerjaan Tol tersebut betul-betul diawasi oleh para penegak hukum yang berkeadilan di negeri ini. Kiranya proyek Tol itu tidak hanya untuk menjadi konsumsi di dalam memperkaya diri sendiri ataupun oknum yang terlibat di dalam nya. Masyarakat dan pemerintah daerah dapat pro aktif menyuarakan dugaan-dugaan kecurangan yang dapat merugikan negara ini.


"Bagaimana mungkin izin galian C dikeluarkan atas tanah perkebunan. Bahkan tanah itu sudah dibebaskan oleh Kementerian PUPR, kok dapat dikomersilkan oleh vendor? Bagaimana cara kontraktor pengerjaan jalan tol membeli tanah yang legalitasnya tidak ada? Secara vendor PT Arindo Pratama menjual tanah yang bukan dia beli kepada HK sebagai penyedia jasa pekerjaan jalan tol. Bagaimana ceritanya ini ??," ungkap Hasan tak habis pikir.


Sehubungan dengan temuan itu, Ketua LSM Benteng Independen Nusantara, Hasan Sinaga, menyerukan agar kiranya KPK dapat menyeret oknum pelaku yang telah mempermainkan izin demi penghindaran pajak baik PPH atau PPN untuk memperkaya diri sendiri tanpa memikirkan kerugian negara. (Rendi Sinaga)