Selamat Datang di MediaNagaNews.Com ➤ Konsisten - Menyuarakan - Berkomitmen ➤ Semua Wartawan MediaNagaNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.

Hanya Tempo 3 Hari Kolaborasi Polres Simalungun dan Ditkrimum Polda Sumut Berhasil Ungkap Kasus Perampok Residivis Bersenjata Api


MEDIANAGANEWS.COM, MEDAN - Tak butuh waktu lama, Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut bersama Polres Simalungun berhasil meringkus dua orang sekaligus residivis perampokan menggunakan Senjata api (Senpi) terhadap pengusaha sawit di Dusun Huta VI Nagori, Kecamatan Ujung Pandang, Kabupaten Simalungun.


Dalam konferensi pers yang digelar di laman Ditreskrimum Polda Sumut, Kamis (9/3/2023), diketahui bahwa dua orang pelaku perampokan itu bernama Budi Purnomo alias Bondet (29), warga Huta III Kampung Benteng Nagori, Kecamatan Ujung Pandang dan Faisal Sumarlin (29), warga Jalan Diponegoro, Kecamatan Kota Kisaran, Kabupaten Asahan, berhasil ditangkap.


Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan Bondet merupakan otak pelaku dalam kasus perampokan terhadap Ratmanto (39) warga Huta III Adil Makmur Nagori, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.



"Ini residivis yang berulang kali merampok, dalam kasus ini Antara pelaku korban saling kenal, karena sering menjual kelapa sawit sejak tujuh bulan terakhir," ungkapnya didampingi wadirkrimum Polda Sumut AKBP Alamsyah dan Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung di Mapolda Sumut.


Saat transaksi jual-beli sawit, Hadi mengungkapkan pelaku sering melihat kebiasaan korban yang memegang uang. Lalu muncul niat pelaku untuk menguasai uang korban.


Pada Kamis (2/3/2023) pagi, saat baru sampai di gudangnya korban menerima uang dari karyawannya sebesar Rp 18.120.000. Pelaku yang sudah merencanakan perampokan itu pun mengajak temannya Faisal (29) langsung menodongkan senjata api ke arah korban.



"Lalu, pelaku Bondet merampas uang yang baru diserahkan karyawannya itu dari korban, kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor ," ungkapnya pengusaha sawit itu langsung membuat laporan ke Polres Simalungun.


"Setelah tiga hari penyelidikan, pada Minggu (5/3/2023), Akhirnya Tim Polda Sumut dan Polres Simalungun berhasil menangkap pelaku," ucap Hadi.



Mantan Kapolres Biak Numfor Papua itu menyebutkan pelaku Bondet ditangkap di Provinsi Riau, karena melawan terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, sedangkan rekannya ditangkap di Kabupaten Asahan.


"Berdasarkan pengakuan Bondet, ia melakukan perampokan terhadap korban, karena usaha sawitnya hancur, sedangkan senjata api rakitan itu, ia beli dari Provinsi Lampung seharga Rp 4 juta," pungkasnya. (Rio-PR)