Selamat Datang di MediaNagaNews.Com ➤ Konsisten - Menyuarakan - Berkomitmen ➤ Semua Wartawan MediaNagaNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.

Ini Daftar Nama 9 Kepala Daerah di Sumut Yang Masa Jabatannya Akan Habis di Tahun 2023


MEDIANAGANEWS.COM, MEDAN - Di tahun 2023 ini akan ada masa jabatan sebanyak sembilan (9) kepala daerah di wilayah provinsi Sumatera Utara (Sumut) sekitarnya akan habis.


Diantaranya yakni Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah.


Berikut daftar kepala daerah di Sumut yang masa jabatannya akan habis di tahun 2023:


1. Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah, dengan Masa Jabatan 2018-2023, akan berakhir di 5 September 2023.


2. Wali Kota Sidempuan Irsan Efendi dan Wakil Wali Kota Sidempuan Arwin Siregar, dengan Masa Jabatan 2018-2023, akan berakhir di 28 September 2023.

3. Bupati Paluta Andar Amin Harahap dan Wakil Bupati Paluta Hariro Harahap, dengan Masa Jabatan: 2018-2023, akan berakhir di 27 Oktober 2023.


4. Bupati Batubara Zahir dan Wakil Bupati Batubara Oky Iqbal Frima, dengan Masa Jabatan 2018-2023 akan berakhir di 27 Oktober 2023.


5. Plt Bupati Padanglawas Ahmad Zarnawi Pasaribu, dengan Masa Jabatan 2018-2023, akan berakhir di 29 Desember 2023.


6. Plt Bupati Langkat Syah Afandin, dengan Masa Jabatan 2018-2023, akan berakhir di 29 Desember 2023.


7. Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan dan Wakil Bupati Deliserdang Ali Yusuf Siregar, dengan Masa Jabatan 2018-2023, akan berakhir di 29 Desember 2023.


8. Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan dan Wakil Bupati Tapanuli Utara Sarlandy Hutabarat, dengan Masa Jabatan 2018-2023, akan berakhir di 29 Desember 2023.


9. Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu dan Wakil Bupati Dairi Jimmy Andrea Lukita Sihombing, dengan Masa Jabatan 2018-2023, akan berakhir di 29 Desember 2023.


Menanggapi perihal tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Sumut, Basarin Yunus Tanjung mengatakan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, jabatan kepala daerah yang kosong akan diisi oleh penjabat (Pj).


"Penjabat ini akan ditetapkan oleh Presiden melalui usulan yang diajukan pemerintah provinsi sebanyak tiga orang dan Kemendagri juga tiga orang. Nanti akan dipilih satu orang untuk menjabat Pj," kata Basarin, di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Selasa (16/5/2023). 


Kemudian, untuk penjabat bupati dan wali kota, akan diusulkan tiga orang dari daerah, tiga orang dari provinsi, dan tiga orang dari Kemendagri. Sehingga keseluruhan akan berjumlah sembilan usulan.


"Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang no 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah," ujarnya. (Feber.S)