Selamat Datang di MediaNagaNews.Com ➤ Konsisten - Menyuarakan - Berkomitmen ➤ Semua Wartawan MediaNagaNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.

Tegas! Ini Kata Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak Tanggapi Suara Junimart Girsang Terkait Kasus Tersangka Narkoba Tuding Penyidik Poldasu Gelapkan BB Sabu 12 Kg


MEDIANAGANEWS.COM, MEDAN - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) turut memberikan penjelasan terkait laporan penasehat hukum tersangka MY alias Yakob yang melaporkan sebanyak sembilan penyidik ke Propam Mabes Polri.


Terkait adanya dugaan penggelapan barang bukti sabu seberat 12 Kg, membuat Junimart Girsang selaku anggota Komisi II DPR RI angkat bicara di media. Dia meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot jabatan Kapolda Sumut.


Menanggapi perihal tersebut, Kapolda Sumut Irjen Pol Drs RZ Panca Putra Simanjuntak M.Si menjawab tudingan yang beredar hingga membuat Junimart Girsang angkat suara atas tudingan penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.


Kapolda Sumut menjelaskan terkait dugaan kasus penggelapan seperti apa yang dilaporkan oleh kuasa hukum MY, bahwa hal itu sudah ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap 9 penyidik lapangan atau tugas luar yang berkaitan.


“Setelah proses penyidikan di Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumut tuntas, tersangka MY itu pun telah dilimpahkan tahap II ke JPU. Perkara kasus narkoba yang menjerat MY alias Yakob sudah final penyidikannya. Tersangka MY dan barang bukti sudah diserahkan ke JPU,” ungkap Panca.


Panca juga menambahkan, mengenai adanya laporan dari kuasa hukum MY ke Propam Mabes Polri terkait dugaan penggelapan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 12 Kg oleh penyidik, hal itu telah didalami Polda Sumut dengan memeriksa penyidik, tersangka, kepala lingkungan dan saksi-saksi lainnya. 


“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan dengan melibatkan Propam dan Inspektorat Pengawasan Daerah Polda Sumut, tidak menemukan adanya indikasi dugaan penyimpangan saat pengungkapan perkara dan pengamanan barang bukti di saat proses penangkapan tersangka MY. Kita belum menemukan dugaan itu," tegas Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak selaku orang nomor satu di jajaran Polda Sumut.


Sementara itu, berdasarkan hasil pantauan awak media, perkara tersebut telah dilimpahkan tahap II ke JPU pada tanggal 4 Mei 2023. Kemudian, tersangka MY mengganti kuasa hukum atau pengacaranya pada tanggal 10 Mei 2023, dan menyampaikan hal bahwa diduga penyidik telah menggelapkan barang bukti sabu 12 Kg. Sedangkan pada saat penangkapan dan pemeriksaan di TKP dengan disaksikan kepala lingkungan dan ER (anak tersangka) serta pendalaman penyidik Ditresnarkoba Polda Sumut disebutkan bahwa tersangka telah bersikeras untuk tidak mengetahui siapa pemasok barang haram itu.


Kabid Humas Polda sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi juga mengatakan, bahwa pada saat proses penangkapan dan penyidikan terhadap tersangka, sebelumnya telah menerima empat karung sabu. Kemudian lanjut Hadi, penyidik secara maraton telah menanyakan itu terhadap tersangka dan mengakui telah mengedarkan dua karung sabu, namun tersangka beralasan tidak mengetahui berapa jumlah barang yang diedarkan tersebut.


"Saat ditanya penyidik, MY mengakui menerima empat karung, pengakuannya satu karung sudah diedarkan di Aceh dan satu karung lagi di Medan," kata Hadi. 


Selain itu, Hadi menyebutkan ketika proses penangkapan terhadap tersangka, penyidik memperlihatkan lalu memvideokan dan menghitung barang bukti itu sebanyak 20 kemasan seberat 20 Kg.


“Bahkan, tersangka MY mengakui barang bukti sabu 20 Kg dikemas dalam karung goni ketika diamankan dari TKP,” ulas Hadi. 


Sebelumnya, Tim Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumut telah berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan Sumut-Aceh pada 30 Maret 2023 sekira Pukul 09.00 WIB. Dalam pengungkapan itu, personel menangkap seorang kakek berinisial MY alias Yakob (55) warga Jalan Besar Medan-Banda Aceh  Kompleks Bukit Rata, Desa Alue Awe, Kota Lhokseumawe. Dari tangan tersangka disita barang bukti sabu siap edar seberat 20 Kg. 


Penangkapan terhadap tersangka MY pada 30 Maret 2023 atas pengembangan penangkapan tersangka MI alias Ibal dan RJ alias Juli pada Minggu 19 Maret 2023 di Desa Teluk bakung, Tanjungpura, Kabupaten Langkat, dengan barang bukti sabu seberat 3 Kg.


Dari informasi itu, personel Tim Subdit II Dit Reserse Narkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka MY alias Yakob di Jalan Besar Medan-Banda Aceh, Kompleks Bukit Rata, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe. 


Setelah ditangkap, personel melakukan pengembangan di Jalan Besar Medan-Banda Aceh, Kompleks BTN Blangraya, Lhokseumawe dan berhasil mendapatkan barang bukti sabu seberat 20 Kg. Dari keterangan, tersangka MY dijanjikan upah Rp5 juta oleh seseorang berinisial A untuk menjemput sabu di pinggir Jalan Lintas Lhokseumawe. Dalam kasus peredaran narkoba itu turut diamankan wanita bernama Era, sementara tersangka MY telah diserahkan ke JPU pada 4 Mei 2023. (MOS)