Selamat Datang di MediaNagaNews.Com ➤ Konsisten - Menyuarakan - Berkomitmen ➤ Semua Wartawan MediaNagaNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.

Lakukan Pemerasan dan Pengancaman, Pria Ini Diringkus Tim Jatanras Polres Binjai Polda Sumut


MEDIANAGANEWS.COM, MEDAN - Pelaku tindak pidana pemerasan dengan pengancaman di Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai berinisial IG terancam pasal 368 ayat 1 KUHP dengan hukuman 9 tahun penjara.


Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Direktur Kriminal Umum Kombes Pol Sumaryono dan Kasat Reserse Polres Binjai menjelaskan tentang kejadian dan pengungkapan kasus tersebut di Mapolda Sumut, Selasa (11/7/2023).


“Tim Jatanras Polda Sumut dan Polres Binjai berhasil mengungkap tindak pidana pemerasan dan pengancaman tersebut,” kata Hadi.



Pengungkapan ini berawal dari laporan polisi, korbannya Chintya warga Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, dimana melaporkan ada pengancaman dengan kekerasan.


“Setelah kita ungkap, pelaku berinisial IG (35) juga seorang karyawan swasta di Kota Binjai, motif tindak pidana ini adalah pelaku kelilit hutang serta tuntutan ekonomi,” jelasnya.


Kronologis kejadian ketika korban masuk ke rumah sendirian dia lupa menutup dan mengunci pintu rumahnya, sesaat setelah itu juga pelaku muncul dan melakukan pemerasan. setelah pelaku masuk dan melihat korban bersama anaknya, pada itulah pelaku melakukan pengancaman terhadap korban dan meminta uang.


“Dalam aksinya pelaku mengancam dan menakuti korban dengan cara membunuh korban apabila tidak memberikan uang dan saat itu juga pelaku menyebutkan nominal sebesar Rp. 5.000.000”, ucap Dirkrimum Poldasu.



Adapun kronologis pengambilan uang, pelaku menakuti dengan gerak seolah mengambil senjata dari belakang bajunya padahal pelaku tidak membawa senjata tajam, tapi karena korban tidak memegang uang pelaku minta untuk di transfer dan pelaku menyebut nomor rekening istrinya dan saat itu juga korban mentransfer dan menunjukkan bukti transfernya.


“Disaat itu juga korban timbul niat untuk mengambil handphone milik korban akan tetapi bukan untuk dijual pelaku karena pelaku berfikiran korban akan sesegera mungkin menelpon pihak berwajib, saat ini pelaku sudah kita amankan dan kita tahan kita terapkan pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 Tahun Penjara lamanya”, pungkas Sumaryono mengakhiri. (Rio-PR)