Selamat Datang di MediaNagaNews.Com ➤ Konsisten - Menyuarakan - Berkomitmen ➤ Semua Wartawan MediaNagaNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.

Satres Narkoba Polres Sergai Dibawah Kepemimpinan AKP Juriadi Sembiring Berhasil Ringkus DPO Tahanan Lari Kasus Narkoba


MEDIANAGANEWS.COM, SERGAI - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) dibawah kepemimpinan AKP Juriadi Sembiring SH telah berhasil meringkus DPO tahanan lari kasus Narkoba yang sempat melarikan diri dari RTP Polres Sergai pada Tahun 2020.


Berdasarkan LP/271/VII/2020/SU/RES SERGAI Tentang Narkoba, Tahanan tersebut sebelum melarikan diri telah selesai pada Tahap Penyidikan di Satres Narkoba dan telah masuk dalam Tahap II ke JPU. 


Adapun penangkapan terhadap Tahanan yang bernama Edy Syaputra als Gondrong, 32 thn, yang beralamat Dusun II Desa Pematang Setrak tersebut berawal pada hari Minggu 30 Juli 2023, sekira pkl 21.00 WIB, di Dusun II Desa Pematang Setrak, Kec.Teluk Mengkudu Kab.Serdang Bedagai.



Kasat Narkoba AKP Juriadi Sembiring SH saat dikonfirmasi, Jumat (25/8/2023), membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan tentang Tsk An. Edy Saputra Als Gondrong yang sebelumnya sempat melarikan diri dari RTP Polres Sergai tahun 2020 ini diketahui telah kembali pulang ke rumah orang tuanya.


Tanpa menunggu waktu lama, selanjutnya Team Opsnal Satres Narkoba Polres Sergai langsung bergegas menuju TKP tempat kediaman rumah orang tua nya si Tsk.


Saat Team Satres Narkoba menjelaskan ke orang tuanya, bahwasannya Team dari Polres Sergai ingin menjemput anaknya, tiba-tiba Tahanan An. Edi Syahputra keluar dari dalam kamar lalu lari ke belakang dan lompat ke dalam sumur yang dalamnya mencapai 20 meter.


Kemudian Putra disuruh naik dan diamankan yang selanjutnya Tsk tersebut dibawa langsung ke Mapolres Sergai guna diproses lebih lanjut. (Rio-PR)