Selamat Datang di MediaNagaNews.Com ➤ Konsisten - Menyuarakan - Berkomitmen ➤ Semua Wartawan MediaNagaNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.

Sebanyak 5 Orang Tersangka Pembobol ATM Jaringan Provinsi Berhasil Diringkus Polda Sumut, 2 Orang Masih Buron


MEDIANAGANEWS.COM, MEDAN - Polda Sumut melalui jajaran Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) bersama dengan jajaran Polres Tapanuli Utara dan Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus pembobol ATM (Automatic Teller Machine) di 5 Provinsi dengan 15 lokasi yang berbeda.


Hal tersebut terungkap saat Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi memaparkan para pelaku yang telah berhasil membawa uang sebanyak kurang lebih 3 milliar rupiah, Rabu (23/8/2023), bertempat di laman Mapolda Sumut, Jl. Sisingamangaraja Km. 10,5 No. 60, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Sumatera Utara.


Irjen Pol Agung Setya dalam paparannya menjelaskan bahwa adapun modus yang digunakan oleh para pelaku ini dengan cara merusak atau membongkar lalu mengambil uang dari dalam ATM yang telah berhasil dibobol oleh kawanan pelaku.


“Lebih dari 3 milliar uang yang diambil dari 15 TKP,” ungkap Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya dihadapan awak media ini.


Lebih lanjut, Irjen Pol Agung mengatakan, bahwa pihaknya masih terus mengejar 2 pelaku lainnya yang saat ini diketahui masih melarikan diri. Meski demikian kejahatan terorganisir seperti pembobolan mesin ATM ini menjadi atensi pihaknya.



“Kita masih mengejar 2 pelaku lainnya, dan akan terus kita upayakan untuk menangkapnya. Ini menjadi hal yang penting untuk sama-sama kita ketahui bahwa kejahatan-kejahatan yang terorganisir dalam konteks pembobolan mesin ATM menjadi atensi saya di Polda Sumut bersama dengan Direktur Kriminal Umum,” ujarnya.


Adapun kelima pelaku pembobol ATM yang diamankan tersebut yakni, M. Pol Agusli (Sumsel), Arya Hermansyah (Riau), Indra Putra (Riau), Antoni Silitonga (Sumut), dan Landi Messa (Sumatera Barat).


Sementara kedua pelaku lagi masih dalam status DPO, yakni berinisial YA (Palembang) dan AL (Palembang).


“Kasus ini pertama diungkap atas penangkapan pelaku di Sumatera Selatan, setelah dilakukan pengembangan akhirnya personel berhasil menangkap pelaku yang lainnya,” pungkas Irjen Pol Agung.


Adapun para pelaku tersebut dijerat Pasal 65 Jo Pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e dan 5e Tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara. (Rio-PR)