MEDIANAGANEWS.COM, TEBINGTINGGI - Terkait kasus tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu, 3 orang pria pelaku tak berkutik ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi di sebuah pos jaga Lingkungan 2 Jalan Merpati Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, Rabu (23/8/2023) sekira pukul 00.30 WIB.
"Polisi menangkap S (29) warga Jalan Indra, Z (44) dan JRP (42) warga Jalan Merpati, ketiganya beralamat di Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi," ungkap Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP JH Panjaitan, S.Sos, SH, MH melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Rabu (30/8).
Agus mengatakan penangkapan tiga orang itu dilakukan dalam waktu yang sama tepatnya pada Rabu lalu (23/8) sekira pukul 00.30 WIB di Jalan Merpati tepatnya di sebuah pos jaga, bermula saat petugas menerima informasi masyarakat tentang gerak-gerik para pelaku yang meresahkan atas tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.
Saat itu, petugas menangkap S pada pukul 00.35 WIB di pinggir jalan tak jauh dari pos jaga tempatnya nongkrong, selanjutnya petugas juga menangkap Z dan JRP yang juga berada di lokasi.
"Ketiganya langsung diperiksa dan digeledah, petugas menemukan 1 buah botol Redoxon berisikan 5 paket serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1 gram dan berat bersih 0,85 gram diatas tanah halaman belakang pos jaga, 1 unit handphone merek Vivo dari dalam saku celana pelaku S, 1 unit handphone merek Mi dan 1 bungkus rokok Zeez Bold dari dalam saku celana pelaku JRP dan uang tunai Rp 100 ribu dari dalam saku celana pelaku S," terang Kasi Humas.
Pasca penangkapan, dari pengakuan tiga pelaku yang tak berkutik saat ditangkap petugas mengatakan bahwa barang terlarang tersebut adalah benar milik mereka yang rencananya akan diedarkan di sekitar wilayah tersebut.
Petugas kemudian menggelandang tiga pelaku berikut barang bukti ke kantor Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (Rio-PR)