Selamat Datang di MediaNagaNews.Com ➤ Konsisten - Menyuarakan - Berkomitmen ➤ Semua Wartawan MediaNagaNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.

Penangkapan Boasa Simanjuntak Dinilai Ada Yang Aneh dan Terkesan Sangat Tergesa-gesa, Ini Kata Pengacaranya!


MEDIANAGANEWS.COM, MEDAN - Beredarnya kabar terkait perihal penangkapan terhadap Boasa Simanjuntak kini telah menuai perbincangan hangat dikalangan publik. Pasalnya Satreskrim Polrestabes Medan diduga melakukan penangkapan terhadap terduga tersangka Boasa Simanjuntak (56) warga Jalan Karya Mesjid, Gg Murni Kel. Sei Agul Kec. Medan Barat terkesan dipaksakan.


Boasa Simanjuntak ditangkap berawal dari postingan video bermuatan berita yang diduga menimbulkan kegaduhan dan kebencian melalui akun tiktok miliknya bernama @Boasa_Sitombuk_16 pada hari Jumat tanggal 28 Juli 2023 berdurasi 2 menit 13 detik dengan judul “Modus Cari Cuan Aksi atau Audiensi Dana darimana Pertemuan Hotel Madani.”


Dari penangkapan terhadap Boasa Simanjuntak, petugas Satreskrim Polrestabes Medan turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP merk VIVO Y17 warna Hitam yang di gunakan untuk membuat dan menyebarkan konten yang tidak menyebut nama siapapun tersebut.


Menanggapi perihal ini, pihak penasehat hukum Ali Piliang SH menyampaikan, jika dalam hal tersebut tidak ada menyebut nama Objek sehingga hukumnya susah untuk duduk namun penangkapan tersebut dengan cepat menjadi pertanyaan. 


"Sangat disayangkan atas peristiwa penangkapan terhadap klien kami bernama Boasa Simanjuntak pada Kamis (26/10/2023) kemarin sore. Penangkapan ini terkesan sangat tergesa-gesa yang dilakukan oleh pihak petugas Satreskrim Polrestabes Medan. Sudah selayaknya pihak kepolisian berdasarkan perkap Kapolri pasal 58 terlebih dahulu melayangkan Surat Pemanggilan terhadap klien kami. Ini tidak justru malah langsung ditangkap. Padahal setiap adanya pemanggilan terhadap klien kami, Boasa Simanjuntak selalu kooperatif. Terkecuali klien kami tidak mengindahkan pemanggilan tersebut barulah cocok untuk dilakukan penangkapan," ucap Ali Piliang SH kepada awak media, Sabtu (28/10/2023).


"Kami akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan Penyidik, Kasat Reskrim dan Kapolrestabes Medan ke instansi terkait, baik itu ke Polda Sumatera Utara dan bila penting sampe ke tingkat Mabes Polri dan Kompolnas," ungkapnya.


Sambungnya lagi, bahwa dalam pemeriksaan tersebut berdasarkan video Tiktok yang beredar itu tidak ada ditujukan kepada seorang nama maupun pihak yang ditujukan kepada si pelapor.


"Menurut saya perihal video itu tidak ada menimbulkan kegaduhan ditengah masyarakat, karena klien kami Boasa tidak ada menyebutkan nama seseorang. Terkecuali benar ada seorang nama yang disebutkan klien kami dalam video tersebut maka wajib diproses pidananya. Itupun harus diuji dulu untuk duduk perkaranya. Ini tidak langsung tergesa-gesa dilakukan penangkapan," pungkasnya.


"Selain itu SPDP diserahkan setelah dilakukannya penangkapan terhadap klien kami oleh petugas Satreskrim Polrestabes Medan. Ini bagaimana ceritanya. Apakah seperti ini prosedur yang sebenarnya. Aneh saya rasa dan sangat disayangkan peraturan Kapolri telah dikangkangi," imbuhnya.


Secara terpisah awak media langsung mengkonfirmasi kepada Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK dan Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH guna meminta kejelasan lebih lanjut. Namun dalam hal ini, hingga berita ini ditayangkan keduanya terkesan diduga kompak untuk melakukan bungkam saat dikonfirmasi.


Sementara juper/penyidik bernama Alamsyah saat dikonfirmasi oleh awak media mengatakan bahwa dirinya masih menunggu perintah dari pimpinan.


"Atas perintah komandan aja besok ya bang." katanya. (Rio-PR)