Selamat Datang di MediaNagaNews.Com ➤ Konsisten - Menyuarakan - Berkomitmen ➤ Semua Wartawan MediaNagaNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.

Korban Penyerangan Jadi Tersangka Dan Ditahan Di Sel Polres Pelabuhan Belawan, Keluarga Laporkan Para Oknum Penyidik Ke Propam Poldasu


MEDIANAGANEWS.COM, MEDAN - Keadilan didalam meraih kepastian hukum terkadang kian rumit dirasakan oleh kaum masyarakat awam. Betapa tidak, merasa diperlakukan tak adil secara hukum oleh oknum penyidik di Polres Pelabuhan Belawan, akhirnya keluarga korban penyerangan bernama Arimaini (56) warga Lorong Ujung Tanjung Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan resmi membuat laporan pengaduan ke kantor bidang Propam Polda Sumut, Selasa (21/11/2023).


Adapun laporan pengaduan tersebut diterima langsung oleh petugas Propam Polda Sumut bagian Subbagyanduan, Bripka David Sitorus.


Dalam bukti laporan pengaduan dengan nomor STPL/213/XI/2023/Propam tersebut disebutkan telah melaporkan Okum penyidik Ipda RS dan Aipda RP tentang pelanggaran kode etik berupa dugaan tidak profesional dalam penanganan perkara sebagaimana dimaksud dalam Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik pada pasal 5 ayat 1 huruf c "bahwa setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjalankan tugas :menjalankan tugas wewenang dan tanggungjawab secara profesional proporsional prosedural sesuai yang tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan nomor: STPL/213/XI/2023/Propam Polda Sumut tertanggal 21 November 2023.



Dari pengakuan keluarga pelapor bernama Roida Hasibuan selaku kakak kandung dari Nazariah Hasibuan dan ibu kandung dari Khairunnisa dan Armaini ibu dari Nazariah dan cucunya Khairunisa yang keduanya kini mendekam dalam penjara padahal keduanya merupakan korban penyerangan .


Usai membuat laporan pengaduan itu secara kronologis Armaini menceritakan, bahwa awal kejadian anaknya berkelahi dengan lawannya yang diketahui bernama Fitri hingga terjadinya insiden jambak- jambakan. Bermaksud untuk mendamaikan, Nazariah kemudian datang menghampiri untuk melerai perkelahian tersebut. Namun keluarga Fitri malah membuat pengaduan yang justru diduga kuat membuat keterangan palsu atas kejadian itu ke Polres Pelabuhan Belawan hingga anaknya si Nazariah beserta cucunya Khairunnisa berselang beberapa hari diketahui malah ditahan di sel tahanan Polres Pelabuhan Belawan.


Sementara itu dari pihak keluarga Armaini yang ingin membuat laporan pengaduan terhadap kasus tersebut justru ditolak dan mendapatkan pelayanan yang sangat mengecewakan, sehingga pihak keluarga Armaini membuat pengaduan ke Bidang Propam Polda Sumut dengan harapan agar dapat ditindak lanjuti serta dapat menindak tegas oknum penyidik Polres Pelabuhan Belawan tersebut.




Saat dikonfirmasi oleh para awak media kepada Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Joshua Tampubolon bersama dengan Kasat Reskrim AKP Zikri terkait permasalahan ini, keduanya tampak diduga malah terkesan mengabaikan dengan alasan banyaknya kegiatan.


Sebelumnya keluarga korban penyerangan ini telah resmi membuat pengaduan Laporan Polisi nya di SPKT Polda Sumut dengan nomor: LP/B/1393/XI/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 21 November 2023, sekira pukul 15.14 WIB yang turut didampingi oleh beberapa awak media. (Lamhot.S)