Selamat Datang di MediaNagaNews.Com ➤ Konsisten - Menyuarakan - Berkomitmen ➤ Semua Wartawan MediaNagaNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.

Tiga Orang Pelaku Pencurian Telah Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Tanah Karo


MEDIANAGANEWS.COM, TANAH KARO - Tindak pidana pencurian telah berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo Polda Sumut. Adapun aksi pencurian ini, diketahui telah dilaporkan langsung oleh Benteng Perangin-Angin pada tanggal 30 Maret 2024. Berdasarkan hasil laporan, personel Satreskrim Polres Tanah Karo langsung turun ke lapangan dan berhasil mengungkap identitas dari para pelaku pencurian tersebut.


Sejumlah 3 orang pelaku berhasil diamankan. Masing-masing diketahui berinisial MHF (28) tahun beralamat di Gg. Abdi Kejora 1, Kecamatan Berastagi. BW (28) beralamat di Komplek Konen, Kelurahan Gung Leto, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. BPP (32) tahun beralamat di Jalan Starban, Gg. Bilal, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.


Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, melalui Kasat Reskrim AKP Arham Gusdiar mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan telah diketahui bahwa aksi pencurian ini dilakukan oleh para pelaku pada hari Rabu (20/3/2024), sekira pukul 10.00 WIB, bertempat di Jalan Siosar Villa Shlok, Desa Kacinambun, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo. Ketika itu pelapor dihubungi langsung oleh korban Ir. Maruhum Tua Lubis untuk meminta bantuan pelapor dikarenakan CCTV di villa korban tidak hidup.


“Setelah pelapor sampai di Villa tersebut, pelapor melihat pintu belakang dan jendela Villa sudah terbuka. Pelapor menghubungi saksi Philip dan Putra. Berselang beberapa jam kemudian saksi datang dan melapor bersama saksi, lalu masuk ke dalam Villa dan memeriksa barang–barang yang hilang. Pada saat tersebut TV merk samsung, 2 buah speaker aktif merk polytron , 2 unit Sepeda Lipat , 1 unit penyimpan DVR CCTV , Magikcoom dan tabung gas 3kg telah hilang dan tidak ada ditempat. Kemudian pelapor menghubungi korban dan menerangkan bahwa sebagian barang–barang perabot yang di Villa korban telah hilang. Atas kejadian tersebut pelapor membuat pengaduan ke Polres Tanah Karo,” ujar Kasat Reskrim kepada awak Media, Kamis (4/4/2024).


Mengetahui laporan tersebut, Unit Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kanit 1 Reskrim Polres Tanah Karo Iptu Martan Sitepu dengan sigap langsung melaksanakan penyelidikan.


Pada hari Jumat (29/3/2024) sekira pukul 19.00 WIB di Desa Pertibi, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, tepatnya di sebuah perladangan jeruk, petugas berhasil mengamankan satu orang laki–laki berinisial BW dan setelah di interogasi pelaku tersebut telah mengakui perbuatannya dengan melakukan pencurian di Komplek Villa Siosar.


Kemudian petugas mencari pelaku lainnya. Tepat pada hari Sabtu (30/3/2024) sekira pukul 08.00 WIB terletak di Jalan Starban, Gg. Bilal, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, di sebuah rumah petugas berhasil mengamankan dua pelaku lainnya.


Usai menangkap pelaku, petugas kemudian langsung menggiring pelaku beserta dengan barang bukti untuk dibawa ke Polres Tanah Karo. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 dan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Dengan ancaman hukuman maksimal selama 9 tahun hukuman kurungan penjara. (Rio-PR)