Ket. Foto: Tengah, Agung Sihombing SH, saat memberikan keterangan pers nya di laman depan Kantor Pengadilan Negeri Medan |
MEDIANAGANEWS.COM, MEDAN - Tepat pada hari Rabu (25/9/2024), pukul 14.41 WIB, bertempat di laman depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jalan Pengadilan No.8, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), putusan Kasasi atas perkara perdata dengan Nomor 701/Pdt.G/2022/PN Mdn yang diterima oleh pihak Gereja IRC Medan Sumatera Utara diketahui telah banyak terdapat beberapa kejanggalan-kejanggalan. Pasalnya putusan Kasasi tersebut diduga kuat tidaklah sah. Ada apa dengan Pengadilan Negeri Medan??
Hal itu terungkap saat kuasa hukum dari Pdt. Dr. Asaf Tunggul Marpaung selaku Pimpinan Gereja Indonesia Revival Church (IRC), Adv. Agung Sihombing SH, menyatakan bahwa dirinya merasa sangat kecewa terhadap PN Medan yang sebelumnya sempat menjadwalkan sebanyak 3 kali untuk menggelar Sidang Teguran (Aanmaning), namun selalu tertunda.
Agung menilai bahwa terkait permasalahan ini disinyalir kuat adanya permainan dalam kasus perdata terhadap kliennya tersebut.
"Siapa coba yang gak kecewa bang, Pengadilan Negeri Medan konon katanya sebelumnya telah menjadwalkan Sidang Aanmaning yang diagendakan mereka pada tanggal 20 Agustus 2024, 11 September 2024 dan 18 September 2024, akan tetapi selalu tertunda atau gagal. Sementara untuk surat pemberitahuan atas Sidang Aanmaning ini hanya sekali saja kami terima bang yakni hanya satu surat di tanggal 11 September 2024 yang diterima langsung oleh pak Pdt Dr Asaf Tunggul Marpaung selaku pihak rumah Gereja. Nah untuk kedua surat lagi yakni di tanggal 20 Agustus dan 18 September 2024 tersebut belum ada kami terima. Kami menduga ada permainan dan ketidak profesionalan Pengadilan Negeri Medan yang selalu gagal dalam menggelar sidang Aanmaning ini," ungkapnya.
Ket. Foto: Adv. Agung Sihombing SH saat bertemu dengan Juru Sita Pengadilan Negeri Medan Darwin SH MH |
"Meski demikian sebagai warga Negara yang baik dan taat hukum, pada hari ini Rabu (25/09/2024) kami hadir di PN Medan ini untuk memastikan apakah ada sidang Aanmaning. Nyatanya setelah kami melakukan cross check ke bagian informasi PN Medan yang letaknya tepat di belakang ruang sidang, saya menanyakan terhadap perkara nomor 701/Pdt.G/2022, ternyata seorang pegawai bagian informasi PN Medan jenis kelamin perempuan itu, saya lupa namanya, mengatakan bahwa hari ini ada sidang dan mempersilahkan kami untuk menemui Juru Sita Pengganti bernama Darwin. Dan kami pun langsung bergegas menuju ke atas hendak bermaksud untuk menjumpai sodara Darwin, namun pegawai diatas mengatakan pak Darwin tidak ada ditempat dikarenakan ada rapat," ujarnya.
"Sontak kami merasa kebingungan dan tetap menunggu beliau. Namun selang beberapa jam kemudian kami pun kembali mendatangi bagian informasi untuk mempertanyakan, sempat terjadi perdebatan kepada pihak informasi, yang dimana sebelumnya pihak informasi mengatakan bahwa hari ini ada sidang, eh tau-tau nya pihak informasi justru malah bilang tidak ada sidang hari ini. Wah ada apa ini?? Kemudian kami meminta kepada pihak informasi tersebut untuk menghubungi sodara Darwin agar menemui kami. Eh orang informasi bilang bahwa pak Darwin nya sedang ada rapat dan tidak bisa diganggu. Masa iya dari tadi rapat nya gak selesai-selesai. Setelah kami ngotot untuk minta ketemu, akhirnya pak Darwin nya pun datang menemui kami. Jadi tadi kami sudah diskusi panjang lebar bang, akan tetapi beberapa poin pertanyaan kami tidak ada satupun yang terjawab. Pertama kami pertanyakan terhadap perkara kita ini, untuk putusan Kasasi itu putus di bulan Desember 2023 begitu, untuk pengumuman relas putusan nya itu di bulan Juni 2024. Sementara untuk Sidang Aanmaning didaftarkan Mei 2024, itu juga yang kami tanyakan, tapi kami tidak mendapat jawaban," katanya.
Saat ditanyai oleh awak media terkait tanggapannya atas perihal tersebut, Agung Sihombing SH selaku Pengacara dari pihak Pdt Asaf Tunggul Marpaung ini mengatakan bahwa dirinya merasa tidak puas dengan apa yang dikatakan oleh Darwin tersebut. Agung berharap kiranya kedepan menjadi lebih baik.
"Beliau bilang nanti saya periksa, nanti saya periksa, begitu terus jawabannya. Padahal terkait perkara kita ini, beliau lah yang mengurusinya, beliau lah JSP nya (Juru Sita Pengganti red), begitu. Jadi terhadap pertanyaan-pertanyaan kami, kami tetap meminta bukti kepada beliau dan beliau menyanggupi. Beliau mengatakan bahwa ia akan mengirim relas dan segala macamnya. Jadi harapan kami terhadap pertemuan kami tadi itu, semoga apa yang kami minta dan rasa keadilan yang kami minta ditegakkanlah. Kalau bisa masalah-masalah seperti ini tidak terjadi lagi kepada orang lain, begitu bang," ucapnya.
Ket. Foto: Adv. Agung Sihombing SH saat mengkonfirmasi kepada pihak informasi di Pengadilan Negeri Medan |
Ketika ditanya jauh lebih dalam soal penyebab dasar mengapa sampai terjadi sedemikian rupa hingga sidang Aanmaning tak kunjung digelar dan ditunda oleh PN Medan, Agung mengatakan bahwa awal penyebab terjadinya perseteruan ini dikarenakan adanya sengketa lahan gereja IRC antara sipenggugat bernama Milva Riosa Siregar dan tergugat bernama Pdt Dr Asaf Tunggul Marpaung.
"Jadi begini bang, terkait perkara ini awalnya itu adalah kasus tanahnya sebenarnya, dimana terhadap tanah ini timbul 3 sertifikat. Yang mana awalnya jual beli tanah ini kepada pak Pendeta Asaf Marpaung dengan tujuan untuk membangun gereja. Cuman pada saat itu ada program Prona. Prona ini mewajibkan dan mensyaratkan terhadap satu sertifikat itu hanya bisa 2000 meter per orang. Jadi karena tanah ini luasnya lebih dari 2000 meter dipecahlah suratnya. Kepada pak Pendeta sebagian dan kepada bu Milva yang secara kebetulan saat itu sebagai bendahara gereja disitu. Namun di tahun 2018 bulan Februari, ibu Milva keluar dari kepengurusan gereja tanpa ada kabar maupun alasan yang jelas. Setelah keluar dari kepengurusan gereja tersebut, kemudian bu Milva malah mendatangi gereja dengan membawa 30 orang tak dikenal yang diduga selaku oknum preman dengan meminta surat sertifikat tersebut. Betapa miris yang menjadi lawan (penggugat red) kita sendiri itu adalah mantan jemaat gereja IRC," terang Agung.
Terkait dengan langkah-langkah apa saja yang sudah dilakukan sebagai bentuk perlawanan atas gugatan Milva tersebut, pihaknya mengatakan bahwa jemaah gereja IRC sudah mempersiapkan segala sesuatunya.
"Untuk upaya langkah hukum terkait Aanmaning ini, jemaah gereja sudah melakukan upaya hukum perlawanan. Karena memang tanah yang digugat ini adalah milik jemaah gereja bukan milik pribadi, kesemuanya itu ada buktinya. Didalam perlawanan itu kami akan turut sertakan bukti-bukti kami, yang kalau bisa dipersentasekan, kami yakin 99% bahwasanya tanah itu memang diperuntukkan bagi seluruh umat gereja yang notabene nya dari umat dan untuk umat gereja," tegasnya.
"Kemudian terhadap perkara ini, kami akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan juga akan ada beberapa langkah upaya hukum laporan kepolisian yang belum bisa kami sampaikan, begitu," pungkasnya.
Atas temuan negatif terkait penanganan kasus perkara ini, para awak media pun sontak bergerak untuk mengkonfirmasi Ketua Pengadilan Negeri Medan melalui pihak Juru Sita Pengadilan Negeri Medan yang bernama Darwin SH MH. Namun setelah menunggu beberapa jam para awak media tak kunjung dapat bertemu dengan yang bersangkutan. Darwin diduga kuat terkesan enggan menemui para awak media yang telah menunggunya sekian lama. (Rio-PR)