MEDIANAGANEWS.COM, MEDAN - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Sumatera Utara (Sumut) kawal Laporan Polisi dalam kasus dugaan Korupsi Bansos Beras CPP di Satuan Reskrim Polrestabes Medan. Adapun penanganan kasus perkara dugaan korupsi ini dinilai lamban alias jalan ditempat, Ada apa dengan Satreskrim Polrestabes Medan??
Berawal dari program bantuan pangan CPP berupa beras 10 Kg per bulan yang disalurkan hingga Juni 2024. Bantuan ini ditujukan untuk mengatasi dampak kenaikan harga pangan akibat fenomena elnino. Program ini diampu oleh Bapanas disalurkan kepada 22 juta keluarga diseluruh Indonesia yang bersumber dari data P3KE.
Selain itu mantan Presiden RI, Joko Widodo, telah memperpanjang program bantuan pangan CPP berupa beras 10 Kg tersebut pada tahap ke dua. Adapun pelaksanaan pemberian bantuan pangan diperuntukkan guna menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga pangan, bencana alam, dan bencana sosial atau keadaan darurat.
Mirisnya di Sumatera Utara khususnya di Kota Medan, ada saja oknum Kepling yang berani menyalahgunakan wewenangnya sehingga bantuan pangan tersebut tidak sampai kepada Penerima Keluarga Manfaat (PKM). Parahnya, oknum yang terlibat dan telah dilaporkan seolah-olah kebal hukum.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Umum LSM GMPSU yang juga saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Wartawan Duta Pena Sumatera Utara (DPW PWDPI Sumut), Dinatal Lumbantobing,S.H, kepada para awak media, Kamis (5/12/2024).
Dijelaskannya bahwa temuan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan wewenang tersebut terjadi di Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara.
Informasi yang dihimpun bahwa sebelumnya LSM GMPSU telah melaporkan ke Tipidkor Polda Sumut dan hasil Surat Pemberitahuan Perkembangan Dumas (SP2D) Nomor: 3487/VII/WAS.2.4./2024/Ditreskrimsus dengan tahap verifikasi dan telaah.
Kemudian SP2D yang kedua dari Ditreskrimsus Polda Sumut Nomor : B/3784/VIII/WAS.2.4/2024/Ditreskrimsus dilimpahkan ke Polrestabes Medan dengan alasan guna efektifitas dan efesiensi dalam menangani perkara serta dikarenakan Locus Delitcti (TKP) berada di wilayah hukum Polrestabes Medan.
Menurut keterangan Ketum LSM GMPSU DL Tobing, sapaan akrabnya, bahwa laporan dugaan korupsi beras bansos tersebut awalnya seperti di peti es kan di Satreskrim Polrestabes Medan.
“Iya, pelimpahan tersebut di bulan Agustus sepertinya di peti es kan. Setelah kami melakukan klarifikasi terkait surat laporan Dumas tersebut di bulan Oktober 2024 baru dilakukan undangan klarifikasi di ruangan penyidik Unit Tipidkor Polrestabes Medan,” jelas DL Tobing kepada awak media.
Lanjutnya, menjelang tiga bulan di bulan Desember 2024, SP2D baru diterima tertanggal 5 Desember 2024 dengan Nomor : B/8933/xi/res 3.3/2024/Reskrim, tertanggal 20 November 2024.
Kemudian hasil SP2D tersebut perihal dugaan tindak pidana korupsi terkait dugaan penggelapan beras bansos CPP periode Januari – Juni 2024 masih dalam proses verifikasi dan telaah.
“Kami minta hanya kepastian hukum terkait laporan Dumas ini dan sepertinya laporan ini telah berbulan-bulan masih proses verifikasi dan telaah, ini ada apa yaa..!?" ujar Ketua DPW PWDPI Sumut tersebut.
Menurut DL Tobing, dampak masif korupsi terhadap sosial dan kemiskinan yaitu maharnya harga jasa dan pelayanan publik, pengentasan kemiskinan berjalan lambat, terbatasnya akses bagi masyarakat miskin, meningkatnya angka kriminalitas solidaritas sosial semakin maraknya dan demoralisasi.
Sesuai arahan Presiden RI, Prabowo Subianto, meminta agar para aparat penegak hukum untuk tidak ragu-ragu dalam penegakkan hukum. Salah satu ancaman yang paling berat adalah penyelewengan atau korupsi.
“Kami berharap sesuai arahan Bapak Presiden RI, Probowo Subianto, agar penegak hukum khususnya Sat Reskrim Polrestabes Medan tidak ragu-ragu dalam memberi kepastian hukum terkait laporan dumas ini,” ungkap DL Tobing.
Seperti ramai diberitakan beberapa waktu yang lalu, bermula dari adanya laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh LSM GMPSU, dimana sejumlah warga dari Lingkungan X Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor sebagai anggota PKM telah diketahui tidak pernah menerima bantuan bansos berupa beras tersebut selama 6 bulan lamanya.
Kemudian dari hasil investigasi LSM GMPSU serta bantuan warga telah mengungkapkan bahwa undangan mereka berada di Kepling XX Kelurahan Kwala Bekala.
Dari hasil full baket LSM GMPSU bahwa di dalam data berita acara serah terima (BAST), Penerima Bantuan Pangan (PBP) perwakilan periode Januari 2024 dan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Multlak (SPTJM) Perwakilan ada sejumlah 115 warga yang dialihkan.
SPTJM Pengalihan tersebut dibuat oleh Kepling XX, Juliastro Lingga, serta diketahui dan ditandatangani oleh Lurah Kwala Bekala, Yudha, yang saat ini menjabat sebagai Sekcam Medan Johor.
Pasalnya, telah ditemukan ada 8 orang nama dari warga lingkungan X sebagai PKM, namun masuk dalam pengalihan data SPTJM Kepling XX dan undangan juga berada saat itu ditangan Kepling XX.
Serta berdasarkan temuan bahwa bukti foto dan KTP dari Hp yang diterima dari pihak Kantor Pos Kepling XX telah berulang kali langsung mengambil beras bansos tersebut ke Kantor Pos.
Hingga permasalahan tersebut LSM GMPSU mengelar audiensi guna melakukan klarifikasi ke pihak terkait dan dihadiri oleh mantan Lurah, Kepling XX didampingi PH nya dan petugas Kantor Pos.
Diketahui dari hasil audensi bahwa dari 8 warga itu, kepling XX mengaku ada kesalahan tujuan alamat undangan yang ditujukan ke lingkungan XX, kemudian belakangan diketahui dari 8 warga lingkungan X beras bansos seluruhnya telah digantikan oleh kepling XX.
Mirisnya, saat warga lingkungan X telah menerima hak nya dan undangan yang diterima dari Kepling XX tersebut, saat Tim melihat undangan tersebut terlihat tidak ada kesalahan nama atau alamat ditujukan seperti yang telah disampaikan oleh Kepling XX (bukti terlampir saat dilaporkan).
Namun permasalahan ini belum sampai disitu, pihak LSM GMPSU melakukan pengembangan dari 115 warga yang dialihkan tersebut yang telah digantikan 8 warga bersisa ada 107 warga lagi yang kuat dugaan beras bansos tersebut tidak tepat sasaran alias diduga ada penggelapan.
Atas penjelasan yang disampaikan Ketum LSM GMPSU DL Tobing saat melakukan konfrensi pers, pihaknya telah memiliki minimal 2 alat bukti yang cukup atas dugaan kuat telah terjadi penyelewengan jabatan terhadap dugaan korupsi beras bansos CCP hingga hal ini berujung dilaporkan ke aparat penegak hukum.
Terpisah, menurut keterangan Sekretaris DPW PWDPI Sumut, M.O Sinaga,S.H, mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi beras bansos yang terjadi di Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor hasil temuan LSM GMPSU menjadi atensi di DPW PWDPI Sumut.
“Ini masalah anak bangsa…!! Iyaa, kasus ini sudah masuk dalam pembahasan dan menjadi atensi kami di DPW PWDI Sumut untuk mengkawal kasus ini sampai adanya keputusan penjelasan hukum dari Satreskrim Polrestabes Medan dan meminta agar Kasat Reskrim segera turun tangan terkait penanganan kasus ini secara profesional sesuai tupoksinya,” pungkas M.O Sinaga. (Dosni)