Selamat Datang di MediaNagaNews.Com ➤ Konsisten - Menyuarakan - Berkomitmen ➤ Semua Wartawan MediaNagaNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.

Breaking News ! Pelaku Penipuan Pinjaman Online Yang Meresahkan Masyarakat Berhasil Diungkap Ditreskrimsus Polda Sumut


MEDIANAGANEWS.COM, MEDAN - Tindak pidana dalam kasus penipuan dengan modus pinjaman berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara (Ditreskrimsus Poldasu) dibawah kepemimpinan Kombes Pol John Charles Edison Nababan, SIK MH. Dalam pengungkapan kasus tersebut, dua pelaku masing-masing Aras dan SY bersama barang bukti 1 unit laptop, dan 1 unit hp, serta beberapa perangkat komputer juga turut serta diamankan.


Hal tersebut terungkap dalam press rilis yang digelar Ditreskrimum di laman Mapolda Sumut pada Jumat (5/11/2021), sekira pukul 17.03 WIB sore.

Turut hadir dalam kegiatan pengungkapan kasus ini diantaranya yakni Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Pol John Nababan, Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, Wadir Krimsus AKBP Patar Silalahi, Kasubdit Cyber Crime AKBP Bambang Rubianto, yang didampingi para penyidik, Provost dan pada awak media.

Kapolda Sumut Irjen Pol Drs RZ Panca Putra Simanjuntak M.Si melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi SIK SH memaparkan, bahwa dalam aksinya para tersangka membuat akun bisnis palsu dengan nama PT Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera. Guna menarik korbannya, para tersangka juga sering membagikannya melalui media sosial (medsos).


“Didalam akun tersebut, para tersangka menyertakan nomor hp untuk dihubungi para korban. Dan setelah nanti ada korban, para tersangka pun akan berpura-pura memberikan persyaratan hingga akhirnya meminta uang administrasi sebesar 500 ribu pada setiap korbannya,” papar Kabid Humas Kombes Pol Hadi.



Selanjutnya usai diberikan uang dari para korban, Kombes Pol Hadi mengatakan para tersangka langsung memblokir kontak para korban dan memutus komunikasi.


“Jadi setelah uang masuk, komunikasi langsung diputus para tersangka. Adapun nomor rekening yang tertera milik rekan tersangka yang kini identitasnya sudah kita ketahui dan berstatus Daam Pencarian Orang (DPO),” ucap Hadi.



Kemudian dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah menjalankan aksi tipunya tersebut selama 6 bulan belakangan. Kini kasusnya masih terus didalami.


“Kami menghimbau pada masyarakat untuk tidak cepat percaya dengan akun-akun yang tidak jelas keberadaanya agar tidak menjadi korban penipuan. Dan bagi masyarakat yang pernah menjadi korban dari pada tersangka agar segera melapor,” ujar Hadi.



Sementara itu, Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Pol John Nababan SIK MH menambahkan, bahwa kasus tersebut masih terus dilakukan pengembangan. Pelaku yang kabur masih terus dalam pengejaran. Pihaknya juga terus berpatroli secara online.

" Laporan masyarakat kita terima dan patroli Medsos juga kita lakukan," pungkas orang nomor satu dijajaran Ditkrimsus Polda Sumut. (Rio-PR)