Selamat Datang di MediaNagaNews.Com ➤ Konsisten - Menyuarakan - Berkomitmen ➤ Semua Wartawan MediaNagaNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.

Wow Keren ! Wujudkan Humbahas Bersinar, Polres Humbahas Berhasil Amankan 16 Batang Pohon Ganja Beserta 5,22 Gram Ganja Kering


MEDIANAGANEWS.COM, HUMBAHAS - Guna mewujudkan Humbang Hasundutan Bersih Narkoba (Humbahas Bersinar), Kepolisian Resort Kabupaten Humbang Hasundutan (Polres Humbahas) jajaran Polda Sumut dibawah kepemimpinan Kapolres AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SIK MH melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Rissad Manalu menjelaskan, bahwa Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Humbahas berhasil menangkap seorang pria berinisial DM yang sedang menyiram tanaman ganja miliknya sebanyak 16 batang yang ditanam di belakang pekarangan rumahnya, Rabu (3/11/2021) sekira pukul 16.38 WIB.

Hal tersebut terungkap pada saat petugas dari Tim Satres Narkoba Polres Humbahas telah melakukan penggeledahan di dalam rumah DM dan ditemukan ganja kering dalam baskom yang disimpan di dalam lemari yang ada di kamar milik DM. Setelah diinterogasi, DM menjelaskan bahwa narkotika jenis tanaman ganja dan ganja kering tersebut dipeliharanya dengan maksud untuk dikonsumsi sendiri.

Adapun barang bukti yang turut diamankan dari DM yakni 16 batang pohon ganja dalam polibek, 5,22 gram netto ganja kering dalam baskom kecil, 1 bungkus kertas tiktak, 1 baskom kecil warna biru, 1 gunting, 1 gembor/alat siram warna hijau, dan 1 buah parang.

Selanjutnya Tim Sat Res Narkoba Polres Humbahas membawa DM bersama barang buktinya ke Polres Humbahas guna dilakukan pemeriksaan lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka DM, 38 tahun, laki-laki, berwiraswasta, warga Desa Onan Ganjang, Kecamatan Onan Ganjang, Kabupaten Humbahas itu dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan pidana paling lama 20 tahun penjara. (Rio-PR)