Selamat Datang di MediaNagaNews.Com ➤ Konsisten - Menyuarakan - Berkomitmen ➤ Semua Wartawan MediaNagaNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.

Bentrokan Berdarah di Siosar, Polda Sumut Tetapkan 17 Orang Tersangka


MEDIANAGANEWS.COM, MEDAN - Sebanyak 17 orang pelaku bentrokan berdarah yang terjadi di Desa Suka Maju, Puncak Siosar, Kabupaten Tanah Karo, Sumatra Utara, berhasil dibekuk tim gabungan Polda Sumut bersama Polres Tanah Karo.


Dalam kasus ini, sebanyak 17 orang pelaku tersebut ditetapkan sebagai tersangka yang kini sudah dilakukan penahanan. Diantaranya sebanyak 16 orang tersangka telah diketahui berasal dari PT BUK (Bibit Unggul Karobiotik), sedangkan 1 orang tersangka lagi diketahui berasal dari masyarakat setempat.


Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja SIK didampingi langsung oleh Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, bersama dengan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi dan Bupati Tanah Karo Cory S Sebayang, mengatakan bahwa kedepan Polda Sumut bersama Polres Tanah Karo beserta dengan Pemkab Karo serta stakeholder lainnya akan menyelidiki status kepemilikan yang saling diklaim antara PT BUK dengan masyarakat Desa Suka Maju.



"Untuk proses penindakannya objek itu bersatatus quo karena saling klaim dan adanya gugatan perdata dari kedua belah pihak yang bertikai," ujar orang nomor satu di jajaran Ditreskrimum Polda Sumut ini.


Sementara itu adapun bentrokan tersebut terjadi, sebelumnya telah diketahui akibat pertikaian antara PT BUK dengan masyarakat Desa Suka Maju, Siosar, yang terjadi pada 17 Mei 2022.


"Penyebab bentrokan ini dilatarbelakangi masalah sengketa lahan di Puncak Siosar antara PT BUK dengan masyarakat setempat," ucap Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar saat konferensi pers di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Senin (23/5/2022) malam.



Lebih lanjut, Ronny menambahkan, ketika PT BUK melakukan kegiatan dengan menurunkan alat berat datang masyarakat melakukan penghalangan. Sehingga terjadi bentrokan yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa 2 orang dari PT BUK dan seorang dari pihak masyarakat setempat.


"Adapun bentrokan ini terjadi atas dua masalah. Pertama lahan HGU yang diterbitkan kepada PT BUK seluas 8,95 hektar dan di luar area HGU yang menurut PT BUK lahan itu miliknya tetapi versi masyarakat tanah milik ulayat dan berstatus hutan," terangnya.


"Dalam peristiwa bentrok itu juga terdapat kerugian materil adanya kedai dan 12 sepeda motor yang dirusak," papar mantan Kapolres Humbahas tersebut.



Pada kasus ini Ronny juga mengakui bahwasanya ada sekitar 9 laporan pihak PT BUK ke Polres Tanah Karo antara lain kasus pengrusakan dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.


"Ada sekitar 9 laporan pihak PT BUK yang kita terima dan kita masih melakukan penyelidikan," jelasnya.


Kapolres Ronny juga mengungkapkan lebih lanjut, bahwasanya Polres tanah Karo bersama dengan Polda Sumut tidak ada diskriminasi. Semua laporan pengaduan akan kita tindak lanjuti baik dari pihak PT BUK maupun dari masyarakat.


"Intinya, kita tidak menginginkan adanya pertikaian dilokasi," pungkasnya mengakhiri. (Rio-PR)