Selamat Datang di MediaNagaNews.Com ➤ Konsisten - Menyuarakan - Berkomitmen ➤ Semua Wartawan MediaNagaNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.

Bravo Polda Sumut ! Ditresnarkoba Poldasu Berhasil Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Antar Provinsi


MEDIANAGANEWS.COM, MEDAN - Tim Unit I Subdit III Dit Res Narkoba Polda Sumut menggagalkan peredaran narkoba seberat 2 kg di Kompleks Tasbih I, Kecamatan Medan Selayang.


Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi SH SIK, mengatakan awalnya personil Unit I Subdit III Dit Res Narkoba Polda Sumut mendapat laporan tentang dua orang mengemudikan mobil dengan membawa narkoba ke Kota Medan pada Jumat (17/9/2021) lalu.


"Dari laporan itu, anggota bergerak cepat melakukan penyelidikan. Alhasil, saat melintas di Kompleks Tasbih I, laju mobil yang dikemudikan oleh kedua pria tersebut berhasil dihentikan," katanya, Selasa (21/9/2021).


Setelah dihentikan, Hadi mengungkapkan petugas lalu melakukan pengeledahan dan didapati barang bukti sabu seberat 2 kg yang disimpan dalam pintu mobil. 



"Setelah barang bukti sabu seberat 2 kg ditemukan, petugas langsung mengamankan dua pria yang berada di dalam mobil," ungkapnya. 


Juru bicara Polda Sumut itu menerangkan kedua pria yang diamankan bernisial MD (30) warga Desa Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, Jambi dan Jogin (30) warga Desa Babatan, Kecamatan Lintang Kanan, Sumatera Selatan.


"Saat diinterogasi kedua pria yang diamankan itu mengaku berangkat dari Aceh untuk mengantarkan barang bukti 2 kg sabu ke daerah Jambi," terang Hadi. 


"Kini, kedua kurir narkoba yang ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 2 kg sudah ditahan di Mapolda Sumut. Atas perbuatannya terancam hukuman 20 tahun kurungan penjara atau hukuman mati," pungkasnya. (Rio-PR)