Selamat Datang di MediaNagaNews.Com ➤ Konsisten - Menyuarakan - Berkomitmen ➤ Semua Wartawan MediaNagaNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.

Dahsyat !!! Konsisten Dalam Berantas Narkoba, Polrestabes Medan Musnahkan Sabu Senilai Rp.37 Miliar


MEDIANAGANEWS.COM, MEDAN - Kedahsyatan jajaran polri dalam bentuk keseriusannya guna pemberantasan Narkoba, saat ini sudah tidak diragukan lagi. Hal itu terbukti dengan diadakannya pemusnahan barang bukti berupa Narkoba jenis Sabu-Sabu senilai Rp.37 Miliar lebih. Adapun kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan, bertempat di laman Mapolrestabes Medan, Selasa (9/11/2021), sekira pukul 14.30 WIB.

Selain memusnahkan Narkoba yang merupakan hasil tangkapan operasi selama 3 bulan terakhir ini, Satresnarkoba Polrestabes Medan juga turut mengamankan delapan (8) orang tersangka sebagai pelaku kejahatan Narkoba.


Adapun barang haram Narkotika senilai puluhan miliar yang dimusnahkan jajaran Satresnarkoba Polrestabes Medan ini terdiri dari 22,820,1 gram sabu, beserta 1.165 butir erimin, 5.155 butir alprazolam, 2,844 gram heroin, 135 butir pil ekstasi dan 197,22 gram ganja.

Sementara itu, 8 orang tersangka yang diketahui bernama Andi Nova Siregar, M Azhar Nasution, Jakie alias Van Han Soui dan Monica Cristian (pasangan suami istri), Gurdip Singh, Mahendra Janu, dan Vernando Simanjuntak, ketujuh nya adalah warga Medan. Sedangkan yang satunya lagi yang diketahui bernama Eric Ambalagen merupakan warga Batubara.


Kapolda Sumut Irjen Pol Drs RZ Panca Putra Simanjuntak M.Si melalui Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko yang turut didampingi oleh Wakil Walikota Medan Aulia Rachman, Dandim 0201/Medan Kolonel Inf Hindratno Devidanto, Dirnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Wisnu Adji, Kabid Berantas BNNP Sumut Kombes Pol Sempana Sitepu, beserta Wakapolrestabes AKBP Irsan Sinuhaji, PS Kasatresnarkoba Kompol Rikki Ramadhan, Plt Wakasat Narkoba Iptu M Ainul Yaqin, Kanit Idik 2 Iptu JH Panjaitan, dan Kanit Idik 3 Iptu Irwanta Sembiring, mengatakan bahwa Narkoba senilai Rp.37 Miliar tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.

"Narkotika jenis sabu, pil ekstasi dan daun ganja kering dimusnahkan dengan cara dibakar. Dengan mengunakan mobil penggiling dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara (Sumut)," ungkap Kapolrestabes Medan.


Sebelum pemusnahan, barang haram tersebut dilakukan uji laboratorium forensik dari Puslabfor Polda Sumut untuk mengetahui kandungan Narkobanya.

"Sebagai keabsahan bahwa barang tersebut merupakan Narkoba yang bisa merusak mental generasi bangsa. Narkoba yang kita musnahkan hari ini merupakan hasil peungkapan dari 8 tersangka yang ditangkap dari berbagai tempat di Kota Medan dan daerah lain," ujar eks Anggota Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Pajak kasus Gayus Tambunan itu.


Teruntuk 8 orang tersangka yang diamankan tersebut, Kapolrestabes Medan mengatakan, tersangka akan dikenakan pasal 114 dan pasal 112 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Berdasarkan perhitungan polisi, dari pemusnahan narkoba hari ini, ada sekitar 2 juta per jiwa yang terselamatkan. Jika ditotal barang haram itu mencapai Rp.37 miliar," cetus Kapolrestabes.


Kombes Pol Riko juga menegaskan, bahwa dirinya bersama dengan seluruh Anggota di jajaran Satresnarkoba Polrestabes Medan tidak aklllan mengendorkan diri dalam pemberantasan dan penindakan terhadap para pelaku kejahatan pengedar Narkoba di Kota Medan.

"Semuanya harus dituntaskan. Kalau ada gembong Narkoba melawan petugas sikat habis," tegas Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 1996 ini.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko juga mengharapkan agar masyarakat Kota Medan dapat turut serta bersinergi dalam pemberantasan Narkoba di wilayah Kota Medan sekitarnya. (Rio-PR)